Perwali Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Diganti

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:10 WIB
SOSIALISASI: Tim Satpol PP mendatangi tiga mal untuk menginformasikan rencana pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
SOSIALISASI: Tim Satpol PP mendatangi tiga mal untuk menginformasikan rencana pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemkot Samarinda tengah menyusun ulang berkas administrasi perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Covid-19.

 

SAMARINDA–Dengan demikian, perwali itu dinyatakan dihapuskan, sembari menanti perwali baru menyesuaikan instruksi terbaru.

Kabag Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno menerangkan, pergantian itu tidak mengubah esensi perwali yang sudah terbit. Hanya menyesuaikan dasar hukum pembuatan perwali dan keredaksian lainnya.

"Beberapa perubahan juga dilakukan, karena pada Perwali 38/2020 banyak mendapat tanggapan warga. Salah satunya sanksi bagi rumah makan yang terbukti melanggar protokol Kesehatan, ada sanksi denda sampai Rp 1 juta. Itu yang diturunkan menjadi maksimal hanya Rp 500 ribu," ucapnya.

Termasuk mengatur soal teknis pemberian sanksi, lebih didetailkan ke perwali baru nanti. Dia menargetkan, perwali baru selesai dalam waktu singkat, sehingga bisa langsung diajukan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi ulang. "Prosesnya jadi mengulang seperti sebelumnya. Sehingga target berlaku perwali baru yakni Nomor 43/2020 sebagai pengganti Perwali 38/2020 sekitar Minggu (23/8) mendatang," ucapnya.

Dia menambahkan, terkait kegiatan tim yang sudah menyosialisasikan perwali di lapangan, hal itu tidak masalah. Mengingatkan, penekanan pada perwali lebih kepada upaya mendorong masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan, bukan pada sanksi denda. "Denda itu jadi opsi terakhir. Teknis sementara, warga yang ketahuan akan didata identitasnya lewat aplikasi yang tengah dibuat tim Diskominfo Samarinda. Jika tiga kali ketahuan melanggar akan dikenakan sanksi, paling tidak sosial seperti membersihkan fasilitas umum," tutupnya.

Perwali Nomor 38/2020 diundangkan lebih dulu pada 3 Agustus. Sehari kemudian, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Setelah itu, terbit Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. Perwali baru ditargetkan berlaku Minggu (23/8) mendatang. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X