Eks Bupati Bogor Dua Kali Masuk Rutan KPK

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Rahmat Yasin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Rahmat Yasin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (Istimewa)

JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Rachmat Yasin mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Bogor tersebut ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan uang kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar serta penerimaan gratifikasi berupa tanah 20 hektare dan Toyota Vellfire. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tanah yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi itu berlokasi di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sementara Toyota Vellfire yang diterima ditaksir senilai Rp 825 juta. "Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujarnya, (13/8). 

Lili menjelaskan, Rachmat Yasin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Terkait perkara ini, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu atau beberapa hari setelah yang bersangkutan mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Di kasus sebelumnya, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014. Kala itu, KPK menyangka Rachmat menerima hadiah terkait izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elit yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dalam kasus ini, dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Lili menerangkan, penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. "Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru, dan menetapkan RY (Rachmat Yasin, Red) sebagai tersangka," paparnya. 

Dalam perkara kali ini, Rachmat diduga memotong pembayaran kegiatan SKPD untuk memenuhi kebutuhan operasional bupati dan biaya pencalonan kembali. Permintaan itu disampaikan pada 2009 lalu. Rachmat meminta setiap SKPD menyetor sejumlah uang. "Setiap SKPD diduga memililki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut," jelas Lili. 

Sumber dana yang dipotong itu diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender. Uang hasil pemotongan senilai total Rp 8,9 miliar itu diterima selama 2009-2014. 

Sementara tanah 20 hektare diduga terkait dengan pendirian pesantren di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Bogor. Tanah itu bagian dari pemilik tanah yang berinisiatif melakukan pembangunan pesantren. Pertengahan 2011, Rachmat menyampaikan ketertarikan terhadap tanah itu. 

"RY (Rachmat Yasin) juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," ungkap Lili. Sedangkan Vellfire ditengarai berasal dari pengusaha yang memegang proyek di Bogor. Pada April 2010, Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli Vellfire yang uang mukanya berasal dari Rachmat sebesar Rp250 juta. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X