YUK GABUNG..!! KUR Super Mikro Sasar Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:44 WIB
Pemeliharaan meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Skema kredit super mikro itu ditujukan para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Pemeliharaan meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Skema kredit super mikro itu ditujukan para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

JAKARTA - Pemeliharaan meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Skema kredit super mikro itu ditujukan para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. “Komite menindaklanjuti arahan presiden (Jokowi) dari ratas dengan menciptakan skema untuk pekerja kena PHK dan ibu rumah tangga yang usaha secara mikro,” ujarnya secara virtual di Jakarta, (13/8). 

Skema yang menyasar para pekerja PHK dan ibu rumah tangga yang ingin usaha itu menetapkan suku bunga 0 persen yang akan diberikan pemerintah sampai 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020, serta batasan kredit maksimal Rp 10 juta. 

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan. 

Pandemi Covid-19 membuat realisasi penyaluran KUR menurun. Iskandar memerinci, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp 89,2 triliun kepada 2,67 juta debitor. 

Dari realisasi tersebut, total outstanding mencapai Rp 167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07 persen. “Kalau kita lihat data perkembangan KUR, itu ternyata Covid telah mengakibatkan penyaluran KUR tersendat,” jelasnya. 

Iskandar melanjutkan, penurunan tajam itu tercatat dari Rp 18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya Rp 4,75 triliun pada Mei 2020. Kemudian, secara bertahap penyaluran KUR telah meningkat kembali dengan penyaluran pada Juli sebesar Rp 13 triliun. “Tapi pada Juni, khususnya minggu ketiga, kami dilaporkan oleh bank bank bahwa penyaluran KUR mulai meningkat,” imbuhnya 

Sebelumnya, total plafon KUR untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 190 triliun. Kemudian, dalam masa pandemi Covid-19 dan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp 8,87 triliun, sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 menjadi Rp 198,87 triliun. 

Iskandar melanjutkan, jika dilihat berdasar sektornya, penyaluran KUR masih didominasi oleh sektor perdagangan. Meski, dia juga mengakui bahwa peran sektor perdagangan tercatat semakin menurun. 

Adapun porsi penyaluran KUR di sektor perdangangan mencapai 42 persen, disusul sektor pertanian sebesar 30 persen, dan sektor jasa 15 persen. “Tapi, komite pembiayaan telah merelaksasi dari pembatasan sektor perdagangan yang hanya 40 persen, komite berikan kebebasan kepada bank bank dan lembaga penyalur tanpa memperhatikan sektor selama masa Covid,” tambahnya. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, dalam stimulus berikutnya, pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, kini menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

 “Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR,” jelas Airlangga. 

Selain itu, pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2. Termasuk penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas. “Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” jelasnya. (dee)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Potensi Perikanan Kelumpang Menjanjikan

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:45 WIB

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB
X