KPK Kembali Garap Kasus Pencucian Uang Rita

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:00 WIB
-
-

SAMARINDA–Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW) kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis (13/8), secara terpisah penyidik KPK memeriksa lima saksi. Pemeriksaan maraton dilakukan di Jakarta dan Samarinda.

Di Samarinda, tiga saksi diperiksa di Aula Wira Pratama, Polresta Samarinda, sejak pukul 09.00 Wita. Mereka yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Didi Marsono yang merupakan Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, lalu Hermanto Cigot selaku direktur utama PT Bara Kumala Sakti periode 2008–2012, dan Trias Slamet P selaku pemegang saham PT Alam Jaya Bara.

Sementara itu, dua saksi lainnya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Yakni, Amrul Indra dan Dharma Setyawan. Keduanya dari unsur swasta. “Tiga saksi diperiksa di Mapolresta Samarinda dan dua saksi diperiksa di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada Kaltim Post. Ditemui setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.29 Wita, Trias Slamet P mengatakan, dirinya baru pertama kali dipanggil penyidik KPK dalam kasus TPPU yang menyeret Rita Widyasari.

“Kita cuma dari pihak swasta. Kalau berapa pertanyaan saya kurang hafal,” terangnya sambil berjalan ke luar gedung Polresta Samarinda. Langkah kaki Trias kian cepat menghindari pertanyaan awak media. "Belum tahu lagi (ada pemanggilan)," ucapnya. Seorang penyidik KPK yang namanya enggan dipublikasikan membenarkan adanya pemeriksaan kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

“Iya ada (pemeriksaan saksi) dan masih berlangsung. Nanti saja kalau sudah selesai,” katanya. Sekitar pukul 16.05 Wita, giliran Hermanto Cigotterlihat keluar dari Aula Wira Pratama. Saat dikonfirmasi, pria berkacamata yang kemarin mengenakan tas selempang menolak menjawab pertanyaan awak media.

"Jangan tanya ke saya, kalau mau tanya ke dalam saja," sebutnya. Setengah jam kemudian, giliran saksi Didi Marsono yang keluar ruangan pemeriksaan. "Pertanyaan yang diajukan intinya adakah melakukan transaksi langsung dengan dua tersangka (Rita Widyasari dan Khairudin)," terangnya.

"Jawabannya tidak ada dan tidak pernah. Saya cuma tahu dengan dua tersangka tapi tidak kenal. Beberapa orang lainnya yang ditanyakan, saya bilang tidak kenal," sambung pria berperawakan kurus itu.

Selama enam jam diperiksa penyidik KPK, Didi mengaku dicecar lebih 20 pertanyaan. Pertanyaan yang ditujukan ke dirinya perihal perizinan PT Bara Kumala Sakti yang memiliki wilayah konsesi pertambangan di kawasan Loa Kulu dan Loa Janan, Kabupaten Kukar. Namun, Didi menekankan, jika permohonan izin konsesi batu bara bukan pada zamannya sebagai direktur utama.

"Perusahaan pernah mengurus izin, ditanya itu dan yang menerbitkan bupati pada zaman itu belum ke gubernur. Permohonan izin itu terjadi sebelum saya," tegasnya. Meski dalam perkara ini Didi mengaku baru pertama dipanggil, namun dalam perkara gratifikasi yang juga menyeret Rita Widyasari, ia sempat juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan, sebanyak dua kali.

"Untuk sekarang sih sepertinya sudah selesai. Kalau dipanggil lagi saya pasti siap saja. Rencana besok sudah pulang lagi ke Jakarta," tutupnya. Dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu dia terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. (*/dad/kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X