25 Kasus Tambahan Corona di Bontang

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:39 WIB

ANGKA pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bontang kembali meningkat. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang dr Bahauddin menyatakan, ada tambahan kasus baru sebanyak 25 orang per Kamis (13/8). Sehingga total kasus paparan virus corona di Kota Taman total 81 orang. “Pasien baru kemudian dikodefikasi yakni BTG-57 sampai 81,” kata dr Bahauddin saat telekonferensi dengan awak media.

Seluruh tambahan ini masuk klaster perusahaan. Pihak Diskes belum menyampaikan informasi detail mengenai hasil tracing. Mengingat masih dalam proses verifikasi. “Data baru kami dapatkan sekira 1–2 jam sebelum konferensi pers ini,” ucapnya. 

Pihak perusahaan telah melakukan swab sebanyak 1.521 sampel. Dari angka tersebut baru 881 sampel yang telah keluar hasilnya. Dengan 51 dinyatakan terkonfirmasi positif sejauh ini. “Sisanya masih menunggu hasil pemeriksaan,” tutur dia. 

Selain itu, Diskes telah mengeluarkan surat pemberitahuan sehubungan dengan pelarangan kegiatan resepsi nikah per 11 Agustus. Tertera dalam surat nomor 440/297/Dinkes.GugusCovid. Kegiatan pernikahan yang direkomendasikan hanya pemberkatan atau akad nikah. 

Adapun rekomendasi kegiatan yang dikeluarkan sebelum ditetapkan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bentuknya tidak melanggar protokol kesehatan dan sesuai dengan assessment yang dilakukan oleh Tim Gugus Covid-19.   

“Segala upaya dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hendaknya menjadi komitmen bersama semua pihak,” sebutnya.Pun demikian dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Segala kegiatan mulai syukuran maupun perlombaan. Dianjurkan untuk menghindari yang bentuknya membuat warga berkerumun. 

“Karena transmisi lokal tidak tahu sampai di mana. Dipikirkan matang-matang. Jangan sampai melibatkan banyak orang. Justru semakin memperluas transmisi lokal,” ujar Bahauddin. 

Penanggung jawab kegiatan diminta melakukan konsultasi terlebih dahulu. Sehingga tim gugus bisa memberi arahan terkait kegiatan yang diperbolehkan atau tidak. Saat ini, Pemkot Bontang masih menyusun peraturan wali kota. Sebagai turunan dari payung hukum Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan. “Masih dalam proses finalisasi. Dalam beberapa hari akan keluar,” sebut dia. 

Berkenaan sanksi bagi pelanggar tentunya disesuaikan dengan budaya dan kearifan lokal. Tentunya bentuknya setiap daerah memiliki perbedaan. “Pasti ada pembeda antara Bontang dengan Samarinda,” pungkasnya. (*/ak/rdh/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X