Serapan Anggaran APBD Seret, Hanya Lima Provinsi yang diatas Rata-rata Nasional

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:09 WIB

JAKARTA- Realisasi serapan belanja daerah kembali mendapat sorotan. Betapa tidak, meski tahun anggaran sudah masuk bulan Agustus, namun serapannya hanya 37,58 persen atau di bawah rata-rata belanja nasional diangka 47,55 persen. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, percepatan realisasi belanja daerah sangat penting. Sebab, untuk mengerek perekomonian yang tengah lesu tak cukup mengandalkan APBN melainkan juga perlu dukungan APBD.

“Agar sinergitas apbd dan apbn punya tujuan yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (12/8). Adrian merinci, di level Provinsi, rata-rata realisasi anggaran ada di angka 37,90 persen. Di mana hanya ada lima provinsi saja yang serapannya hijau atau diatas rata-rata nasional. Yakni DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Gorntalo. Kemudian sebagian besar lainnya ada di kisaran 25 - 40an persen. Pengecualilan terhadap Provinsi Sulawesi Tenggara dan Papua yang berada di bawah 25 persen.

Sementara di level kabupaten/kota, dari 514 daerah hanya 39 saja yang angkanya diatas rata-rata nasional. Yang tertinggi Kabupaten tegal diikuti Kutai Timur, Bener Meriah, Gowa dan Pati di lima besar. Kemudian 29 kabupaten/kota di bawah 25 persen sementara sisanya dikisaran 30-40an persen.

Terkait penyebab rendahnya serapan anggaran, Ardian menyebut ada tiga faktor yang dominan. Pertama, kepala daerah cenderung berhati-hati dalam belanja karena memperhatikan cashflow pendapatan. “Mereka belum yakin dengan potensi pendapatan di empat lima bulan ke depan,” imbuhnya.

Sementara faktor kedua adalah berkurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer pusat yang berdampak pada pendanaan kegiatan. Kemudian yang terakhir, pemda cenderung melakukan lelang di triwulan kedua dan pembayaran dilakukan di akhir tahun. “Biasanya menjelang November serapan naik signifikan karena pembayaran di akhir tahun,” tuturnya.

 Di lima 4-5 bulan waktu yang tersisa, Kemendagri telah mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2020 untuk mendorong Pemda melakukan percepatan serapan. Misalnya dengan percepatan penggunaan dengan prioritaspenanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. “Kita juga mendorong APIP untuk memberikan pengawasan dalam percepatan program,” kata dia. 

Sementara saat disinggung adakah mekanisme reward and punishment untuk menyelesaikan persoalan klasik tersebut, Ardian menyebut belum ada. Yang bisa dilakukan pihaknya saat ini mempublikasikan ke media. “Biar sanksi masyarakat yang menilai,” terangnya. 

Kemudian terkait pendapatan daerah, Ardian mengakui persantase juga rendah. Hal itu tak lepas dari kondisi pandemi yang menurunkan sumber pendapatan daerah seperti retribusi barang dan jasa. Untuk angkanya, lanjut dia, pendapatan daerah hingga Agustus baru mencapai 48,18 persen. Yakni 48,21 di level Kabupaten/kota dan 47,55 di level provinsi. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X