Dirut PT PAL Kembali Diperiksa KPK

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:03 WIB

JAKARTA - Pendalaman terkait duit hasil korupsi yang diduga mengalir ke eks pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (12/8), penyidik kembali memeriksa eks Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI Budiman Saleh sebagai saksi. Budiman kini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia. 

Budiman Saleh sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 8 Juli lalu. Kala itu, Budiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso. Sedangkan kemarin, Budiman dimintai keterangan untuk dua tersangka. Yaitu Budi dan Irzal Rinaldi Zailani (mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan penyidik mendalami keterangan Budiman terkait dugaan aliran dan penerimaan uang dari para mitra penjualan PT DI. Hanya, Ali belum bisa menjelaskan secara detail berapa nominal aliran dana dan penerimaan yang dimaksud. "Intinya penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang itu," ungkapnya saat dikonfirmasi. 

Selain Budiman, penyidik kemarin juga memeriksa Budi Santoso sebagai tersangka dan saksi. Sama dengan Budiman, penyidik juga memeriksa Budi terkait aliran dana dan penerimaan uang dari para mitra penjualan PT DI. Pemeriksaan itu untuk memperdalam penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI 2007 hingga 2017. 

Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Bupati Blora Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho. Djoko dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada 6 Agustus lalu. Bupati dua periode itu ditengarai mengetahui adanya dugaan penerimaan uang sebagai kickback PT DI kepada pemilik proyek. Dia diperiksa bersama satu saksi lain. Yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Badan SAR Nasional (Basarnas) Suhardi. Keduanya diperiksa untuk tersangka Budi Santoso. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Yakni Budi dan Irzal. Kasus ini sejatinya bermula pada awal 2008. Diduga ada kesepakatan terkait program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung (PL). Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam kegiatan penjualan dan pemasaran. 

Terhitung mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration (mewakili PT DI) dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Seluruh agen itu diduga tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. 

PT DI diduga baru mulai membayar kontrak kepada perusahaan agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. 

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, ada permintaan uang lewat transfer dan tunai sekitar Rp 96 miliar. Duit itu yang diduga mengalir ke pejabat di PT DI. Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. Sejauh ini, Budi dan Irzal diduga merugikan keuangan negara dan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X