Sanksi Perlu Landasan Hukum

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:54 WIB

DRAF Perwali tentang Protokol Kesehatan terus dibahas, terutama soal sanksi yang sesuai aturan hukum. Pemkot Balikpapan juga melakukan pembahasan dan meminta saran dari forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD).

Salah satu sorotannya bagaimana mencari landasan hukum yang tepat untuk penerapan sanksi dalam perwali nanti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Josia Koni menuturkan, saat ini perwali masih butuh kajian. Sebab, secara teori hukum tidak boleh ada sanksi dalam perwali.

Sanksi seharusnya terdapat dalam produk hukum berbentuk perda. Padahal dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mendorong pemerintah daerah membuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. “Makanya kita lagi cari apa landasan hukum untuk bisa mengatur sanksi dan sanksi seperti apa yang diperbolehkan,” sebutnya.

Sehingga perlu kajian untuk mematangkan perwali protokol kesehatan. Tujuannya agar nanti dalam pelaksanaan di masyarakat sudah aman secara hukum.

Dia mengatakan, perwali tetap ada, hanya soal sanksi yang tepat masih perlu dicari. Kemudian sanksi mana yang boleh sesuai landasan hukumnya.

Jika melihat draf perwali pada Bab III Pasal 7 mengatur berbagai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial, sampai sanksi administratif seperti denda. “Padahal denda masuk dalam kitab UU hukum pidana, tidak boleh diambil oleh perwali,” tuturnya.

Namun, dia menyadari pemerintah daerah memang harus mengambil langkah untuk mengendalikan Covid-19. Cara yang ampuh salah satunya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Josia menambahkan, dalam instruksi permendagri juga ada aturan siapa saja yang harus mematuhi dan jenis protokol kesehatan. Sehingga dalam menyusun perwali juga bisa merujuk pada permendagri. “Kita perlu memberi tahu kepada masyarakat sampai pelaku usaha, mereka harus menerima sosialisasi tersebut,” sebutnya. 

Menurutnya, perihal sanksi masih bisa dibicarakan. Namun, yang terpenting saat ini butuh skenario dulu termasuk bagaimana nanti penertiban dan penerapan perwali. Sebagai informasi dalam draf perwali Bab III Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan setiap orang wajib menerapkan ketentuan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

Di antaranya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Kemudian membersihkan tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir (hand sanitizer). Selanjutnya pembatasan interaksi fisik, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS. 

Serta melaksanakan isolasi mandiri berdasarkan penetapan dari puskesmas atau Dinas Kesehatan. Ayat 2 bahwa ada sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di tempat dan fasilitas umum. Misalnya menyediakan 19 masker untuk dibagikan kepada masyarakat.

Kemudian denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sementara Ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak melaksanakan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud ayat 1 dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 juta. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X