Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak terus bertambah. DPRD mendukung wali kota menerbitkan perwali yang menekankan penerapan protokol kesehatan.
BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mendorong agar Perwali tentang Protokol Kesehatan bisa segera rampung. Apalagi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sudah terbit untuk mendukung pemerintah daerah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pengetatan protokol kesehatan perlu dilakukan seiring meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak. Sehingga, pihaknya mendukung agar wali kota menerbitkan perwali yang menekankan penerapan protokol kesehatan.
Ia juga menyebut, perwali dibutuhkan karena imbauan tampaknya mental alias tak mempan. "Dengan new normal ada kelonggaran. Masyarakat cenderung tidak menghiraukan imbauan dari pemerintah," bebernya. Maka dari itu, perwali dibutuhkan untuk bisa membuat masyarakat taat dan disiplin menjalankan protokol. Apalagi inpres dan permendagri sudah terbit mendukung perwali tersebut.
Menurutnya, perwali minimal untuk membuat masyarakat tertib dulu. Bagaimanapun saat ini masih bisa ditemukan orang yang lalai dan tak melaksanakan imbauan. "Soal sanksi terapkan sesuai aturan hukum yang berlaku nanti sesuai perundangan-undangan sebagai landasan hukum," bebernya.
Dia menyarankan dalam penerapan perwali nanti sebaiknya bisa dikawal oleh instansi terkait. Mulai Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dalam teknis penindakan di lapangan. "Kalau perwali dibuat begitu saja, tapi tidak dikawal atau pengetatan percuma," sebutnya. Sehingga soal implementasi penegakan aturan juga harus dituangkan dalam perwali. Misalnya melibatkan aparat sebagai pelaksana. Jadi ada pengawasan yang ketat. "Libatkan Dishub, Satpol PP, TNI, Polri Libatkan dishub Satpol PP yang ditempatkan di setiap kecamatan atau kelurahan," ucapnya.
Abdulloh menambahkan, kini perwali masih dalam rancangan atau draf. Kemudian masih perlu perbaikan dan kajian agar aturan yang terbentuk benar-benar tepat. Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, rencana sanksi akan bervariasi. Ada yang bisa dipilih dan tidak bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kalau misalnya hanya sanksi teguran kan tidak bisa memilih. Tapi ada juga sanksi teguran plus denda,” ungkapnya. Misalnya denda administratif bisa memilih bayar uang atau ditukar dengan masker. Rizal berpendapat tak masalah terkait nominal denda yang lebih kecil dibanding Samarinda sebesar Rp 250 ribu.
Menurutnya, yang terpenting tujuan sanksi denda untuk meningkatkan ketaatan masyarakat memenuhi protokol kesehatan. "Berapa pun nominalnya sama saja,” imbuhnya. Draf perwali akan dibahas selama beberapa hari ke depan khususnya keputusan final tentang sanksi kepada pelanggar. (gel/ms/k15)