Imbauan Tak Mempan, Butuh Perwali

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:53 WIB
Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak terus bertambah. DPRD mendukung wali kota menerbitkan perwali yang menekankan penerapan protokol kesehatan.
Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak terus bertambah. DPRD mendukung wali kota menerbitkan perwali yang menekankan penerapan protokol kesehatan.

Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak terus bertambah. DPRD mendukung wali kota menerbitkan perwali yang menekankan penerapan protokol kesehatan.

 

BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mendorong agar Perwali tentang Protokol Kesehatan bisa segera rampung. Apalagi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sudah terbit untuk mendukung pemerintah daerah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pengetatan protokol kesehatan perlu dilakukan seiring meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak. Sehingga, pihaknya mendukung agar wali kota menerbitkan perwali yang menekankan penerapan protokol kesehatan.

 

Ia juga menyebut, perwali dibutuhkan karena imbauan tampaknya mental alias tak mempan. "Dengan new normal ada kelonggaran. Masyarakat cenderung tidak menghiraukan imbauan dari pemerintah," bebernya. Maka dari itu, perwali dibutuhkan untuk bisa membuat masyarakat taat dan disiplin menjalankan protokol. Apalagi inpres dan permendagri sudah terbit mendukung perwali tersebut.

Menurutnya, perwali minimal untuk membuat masyarakat tertib dulu. Bagaimanapun saat ini masih bisa ditemukan orang yang lalai dan tak melaksanakan imbauan. "Soal sanksi terapkan sesuai aturan hukum yang berlaku nanti sesuai perundangan-undangan sebagai landasan hukum," bebernya.

Dia menyarankan dalam penerapan perwali nanti sebaiknya bisa dikawal oleh instansi terkait. Mulai Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dalam teknis penindakan di lapangan. "Kalau perwali dibuat begitu saja, tapi tidak dikawal atau pengetatan percuma," sebutnya. Sehingga soal implementasi penegakan aturan juga harus dituangkan dalam perwali. Misalnya melibatkan aparat sebagai pelaksana. Jadi ada pengawasan yang ketat. "Libatkan Dishub, Satpol PP, TNI, Polri Libatkan dishub Satpol PP yang ditempatkan di setiap kecamatan atau kelurahan," ucapnya.

Abdulloh menambahkan, kini perwali masih dalam rancangan atau draf. Kemudian masih perlu perbaikan dan kajian agar aturan yang terbentuk benar-benar tepat. Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, rencana sanksi akan bervariasi. Ada yang bisa dipilih dan tidak bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kalau misalnya hanya sanksi teguran kan tidak bisa memilih. Tapi ada juga sanksi teguran plus denda,” ungkapnya. Misalnya denda administratif bisa memilih bayar uang atau ditukar dengan masker. Rizal berpendapat tak masalah terkait nominal denda yang lebih kecil dibanding Samarinda sebesar Rp 250 ribu.

Menurutnya, yang terpenting tujuan sanksi denda untuk meningkatkan ketaatan masyarakat memenuhi protokol kesehatan. "Berapa pun nominalnya sama saja,” imbuhnya. Draf perwali akan dibahas selama beberapa hari ke depan khususnya keputusan final tentang sanksi kepada pelanggar. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X