KPK Dalami Peran Saksi untuk Tujuh Tersangka

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) 2019–2020 pelan-pelan mulai terurai. Setelah mengumpulkan keterangan dari 32 saksi pada Selasa (11/8)
Perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) 2019–2020 pelan-pelan mulai terurai. Setelah mengumpulkan keterangan dari 32 saksi pada Selasa (11/8)

SAMARINDA–Perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) 2019–2020 pelan-pelan mulai terurai. Setelah mengumpulkan keterangan dari 32 saksi pada Selasa (11/8). Selasa KPK kembali memanggil 12 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Samarinda, sejak pukul 09.00 Wita.

Saksi yang diperiksa kemarin, antara lain; Noviari Noor (kabag Unit Layanan Pengadaan), Supratman (kabid Dikdas Disdik Kutim, Yuliansyah (kabag Keuangan Sekretariat Dewan Kutim), Panji Asmara (staf Bapenda Kutim). Selanjutnya, Shernita (karyawan swasta), dan Saifullah staf dari tersangka Encik Unguria.

Selain menghadirkan saksi baru, tampak beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Salah satu saksi yang tak asing lagi adalah Lila Mei Puspitasari, rekan dari tersangka Aditya Maharani. Lila sudah empat kali hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan dirinya kemarin masih berkutat dengan tersangka Aditya Maharani.

"Sejak jam 10 tadi (diperiksa). Cuma untuk mengkroscek keterangan dari Mba Dita (sapaan akrab Aditya Maharani), yang ditanyai minggu kemarin. Jadi dikroscek lagi ke saya," terangnya sembari berjalan keluar gedung Polresta Samarinda. Ditanya mengenai pemanggilan dirinya kembali, perempuan berjilbab itu tak mengetahui secara pasti. Namun, Lila menduga akan ada pemanggilan lainnya.

Dia menyatakan tak keberatan jika kembali dimintai keterangan untuk kesekian kalinya. "Hari ini sudah selesai, tapi nanti kalau diminta keterangan lagi yah datang lagi. Mungkin minggu depan lagi masih ditanya-tanya lagi," duganya. Disinggung soal adanya berkas yang kembali diberikan untuk menambah alat bukti, perempuan yang kemarin mengenakan kemeja putih mengaku tak memberikan dokumen seperti pemanggilan sebelumnya.

Pada pemanggilan yang ketiga beberapa waktu, Lila menyerahkan berkas lelang dan penunjukan langsung proyek pembangunan tahun anggaran 2019. "Enggak ada menyerahkan berkas, karena sebelumnya sudah ada nyerahkan. Sehabis ini saya langsung kembali ke Sangatta, jadi setiap dua minggu sekali bolak-balik ini jadinya," tutur dia lantas tersenyum. Untuk diketahui, tersangka Aditya Maharani merupakan rekanan Dinas PU Kutim. Aditya Maharani diduga memberikan uang Rp 500 juta pada 11 Juni 2020.

Pemberian fee tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek. Bahkan diketahui pemberian fee bukan hanya sekali. Sebelumnya, Dita diduga memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 100 juta ke beberapa pejabat Kutim. Dia juga diduga memberikan kucuran dana kampanye kepada Ismunandar untuk berlaga di Pilkada Kutim tahun ini. Bantuan dana kampanye ditransfer atas nama Aini.

Kembali ke pemeriksaan penyidik KPK kemarin. Pengusutan berlangsung hingga azan Magrib berkumandang. Atau berlangsung sekitar 10 jam lamanya. Seorang penyidik KPK yang meminta identitas tidak dipublikasikan mengatakan, jika terdapat enam saksi tambahan di luar enam saksi yang dijadwalkan diperiksa sebelumnya.

Saat ditanya lebih detail soal berapa jumlah saksi baru yang dihadirkan dalam pemeriksaan dua hari terakhir, dia enggan membeberkan. Namun, penyidik tersebut membenarkan jika ada 44 saksi yang dipanggil sejak Selasa (11/8). "Pemeriksaan hari ini ada 12. Ada tambahan lah. Tambahan itu ada baru dan yang lama. Kalau saksi lama itu berarti ada tambahan lagi berarti. Untuk saksi barunya hari ini (kemarin) nggak sampai 10," bebernya.

Ditanya soal pemanggilan saksi Lila, dirinya menerangkan bahwa Lila memiliki peran sentral dengan tersangka Aditya Maharani. Pemanggilan saksi yang sebelumnya telah hadir itu juga dimaksudkan untuk mendalami peran tujuh tersangka. Termasuk pemberi suap, Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto. "Kan ada dua pemberi suap dan lima penerima suap. Perannya masing-masing dan tidak bisa kita jadikan satu. Tentunya kita harus nyari saksi yang bisa menjelaskan perannya masing-masing," bebernya.

Beberapa dokumen saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutim pun kembali diminta para penyidik. Penyidik berperawakan kurus itu menerangkan, pemeriksaan saksi hanya dua hari, atau berakhir kemarin. “Selesai hari ini (kemarin), besok kami balik (Jakarta). Tapi nanti mesti ada lanjutan lagi. Jadi nggak bisa sekali, tapi berjenjang," pungkasnya. (*/dad/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X