SAMARINDA–Perwali Nomor 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Covid-19 di daerah resmi berlaku. Namun, tidak serta pelanggar langsung dikenakan sanksi. Lebih mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi, menyasar tempat keramaian seperti rumah makan, mal, terminal, hingga pasar.
Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Yosua Laden menjelaskan, beberapa waktu ke depan, pihaknya hanya akan menyosialisasikan tentang perwali ke masyarakat luas. Perihal penerapan sanksi masih digodok bersama instansi teknis lainnya. "Dokumen perwali masih tahap penyempurnaan, karena masih menambah kekurangan serta menghapus beberapa item yang menimbulkan polemik," ucapnya ditemui di kantornya (12/8).
Yosua menyebut, salah satu penambahan yakni pengaturan soal penerapan protokol kesehatan di tempat sarana olahraga. Pelarangan sementara dilakukan bagi penyelenggaraan turnamen. "Karena sifatnya mengumpulkan massa sementara itu dilarang. Kalau permainan rutin biasa, masih dibolehkan," ucapnya.
Sedangkan yang dihapus, antara lain, terkait larangan kendaraan roda dua membawa penumpang. Poin tersebut mendapat banyak tentangan masyarakat, makanya penerapannya ditunda dulu. "Kecuali nantinya Samarinda menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baru berlaku. Sementara saat ini masih dibolehkan. Tentunya baik pengemudi dan penumpang tetap menggunakan masker dan menjaga jarak," ucapnya.
Untuk sanksi sosial, akan diberikan kelonggaran, misalnya oknum pelanggar terkena sanksi membersihkan lingkungan selama empat jam. Hal itu bisa dilakukan bertahap, semisal per hari hanya bisa sejam, dengan lokasi yang sudah ditentukan. "Saat sanksi belum selesai, KTP-el sementara ditahan. Jika sudah selesai baru dikembalikan. Juga adanya wacana pembelian masker dalam jumlah banyak, yang nantinya dikembalikan ke oknum pelanggar. Tidak dikumpulkan ke kami. Agar mereka sadar pentingnya menggunakan masker," tutupnya. (dns/dra/k8)