Pengembangan Kasus Suap, Pensiunan ASN Kutim Turut Diperiksa KPK

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:11 WIB
Kabid Aset BPKAD Kutai Timur Supartono (kemeja putih) meninggalkan aula Wira Pratama Polresta Samarinda. Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Kabid Aset BPKAD Kutai Timur Supartono (kemeja putih) meninggalkan aula Wira Pratama Polresta Samarinda. Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

SAMARINDA–Gelombang penyelidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutim Timur pada 2019-2020 berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerilya di Kaltim dengan memeriksa 32 saksi pada Selasa (11/8). Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Markas Polresta Samarinda jadi lokasi interogasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya menuturkan, sebanyak 32 orang yang diperiksa kemarin adalah orang yang berkaitan dengan tersangka Aswandini (ASW) selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim. “Semuanya hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata dia melalui pesan singkat kepada Kaltim Post.

Dari data yang disampaikan jaksa yang pernah menangani kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini, para saksi yang menjalani pemeriksaan adalah honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, lalu pejabat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, staf dan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, staf dan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU), termasuk pejabat pensiunan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Serta kontraktor.

Dari 32 saksi yang dipanggil kemarin, enam orang telah memenuhi pemanggilan yang dilakukan sebelumnya. Empat di antaranya di lingkungan Pemkab Kutim. Yakni, Munzir (staf Disdik Kutim), Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga PU Kutim), Rudi Ramadhan (PPK PU), dan Reza Renanta (Kabid Sumber Daya Air PU). Serta dua dari rekanan, yaitu Lila Mei Puspitasari dan Irawansyah. Dipanggilnya kembali saksi yang sempat dihadirkan untuk melengkapi berkas administrasi pemeriksaan.

Diketahui, sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa 62 saksi di Polresta Samarinda. Pemeriksaan maraton dilakukan pada 24-25 Juli dan 26-29 Juli 2020. Mereka adalah para pejabat hingga staf di lingkungan Pemkab Kutim. Juga saksi-saksi dari para rekanan swasta. Pemeriksaan kemarin berlangsung sejak pukul 09.00 Wita di Aula Wira Pratama, lantai dua Polresta Samarinda.

Saksi yang hadir harus bergantian memasuki aula. Setiap masuk dalam aula, saksi dipersilakan menempati 10 kursi yang disediakan. Kepada Kaltim Post, Munzir satu dari enam saksi yang kembali hadir menuturkan, kedatangannya kemarin, merupakan pemanggilan kedua kalinya. "Saya dari jam 9 pagi sudah hadir. Ini kedua kalinya, sebelumnya kan sudah pernah juga," ucapnya.

Pria berperawakan gemuk itu menerangkan, pemanggilan kali ini dirinya tidak kembali dicerca pertanyaan. Hanya untuk melengkapi administrasi pemeriksaan.

"Administrasi itu cuma pemberkasan. Ada yang kemarin belum lengkap. Kalau nyerahkan dokumen atau berkas nggak ada," terang Munzir. Selepas pemanggilan kedua, dirinya tidak kembali dijadwalkan untuk memenuhi pemanggilan. Dan, akan langsung bertolak kembali ke Kutim. "Saya sudah selesai, besok nggak ada lagi," tutupnya.

Tak hanya Munzir, harian ini juga sempat meminta keterangan dari Supartono selaku Kabid Aset BPKAD Kutim. Menggunakan setelan putih hitam, Supartono keluar dari Aula Wira Pratama pukul 16.30 Wita. "Ini pemanggilan pertama saya," kata Supartono sembari berjalan menuju mobilnya. Setidaknya 10 pertanyaan ditujukan penyidik ke dirinya. Pertanyaan yang lontarkan seputar tugasnya sebagai Kabid Aset BPKAD Kutim. Dirinya juga diminta untuk memberikan dokumen dokumen soal penertiban, pendataan dan sosialisasi di tahun 2020. Serta dokumen proyek yang sedang berjalan.

"Ada yang diminta dokumen pelaksanaan. Belum diserahkan. Besok disusulkan dokumennya, tapi cuma dikirim saja," terangnya. Salah seorang penyidik KPK menerangkan, pemeriksaan mengarah ke aliran dana yang diterima OPD dan rekanan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutim nonaktif Ismunadar, Ketua DPRD Kutim Encek Firgasih, dan lima tersangka lainnya, termasuk Aswanddini.

"Ini masih telanjur kaitannya dengan pak Ismunandar. Kami periksa soal dana yang mereka terima, itu kan dikembalikan ke KPK dan wajib dilakukan penyitaan," terang penyidik yang namanya tak bisa disebutkan itu setelah selesai melakukan pemeriksaan pukul 17.00 Wita. Pemeriksaan saksi-saksi direncanakan akan berlangsung hingga hari ini (12/8). Disinggung soal kelengkapan administrasi dari saksi yang sebelumnya sempat hadir, penyidik itu membenarkan.

Namun, ada kemungkinan dimintai keterangan lanjutan jika dirasa ada keterangan yang kurang.

"Kalau sesuai jadwal kami sampai besok (hari ini). Hari ini ada 32 yang diperiksa. Bisa saja cuma kelengkapan administrasi," kuncinya. (*/dad/kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X