Sanksi Protokol Kesehatan di Balikpapan, Rp 100 Ribu, 19 Masker atau Kerja Sosial?

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:51 WIB
Rambu wajib masker di Balikpapan.
Rambu wajib masker di Balikpapan.

Draf peraturan wali kota (perwali) Balikpapan terkait protokol kesehatan sudah ada. Namun, masih berkutat soal pemberian sanksi kepada pelanggar.

--

BALIKPAPAN - Peraturan wali kota (perwali) Balikpapan Protokol Kesehatan akan segera diterbitkan. Namun, draf yang ada saat ini masih dibahas di tingkat pemkot. 

Terdapat beberapa poin yang mengatur soal sanksi yang masih harus dikaji. Sanksi bagi individu dan tempat usaha berbeda. Paling rendah berupa teguran lisan. Lalu sanksi administratif. Pun bervariasi. Ada yang bisa dipilih dan tidak bagi pelanggar. 

“Kalau misalnya hanya sanksi teguran kan tidak bisa memilih. Tapi ada juga sanksi teguran plus denda,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (11/8). 

Dalam draf perwali yang beredar, tertuang pada Bab III Pasal 7 Ayat 2 bahwa sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di tempat dan fasilitas umum. (Lihat grafis). 

Di antaranya sanksi berupa menyediakan 19 masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Kemudian denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum. 

“Nanti denda administrasi ini yang bisa memilih bayar uang atau ditukar dengan masker,” ujarnya. Terkait nominal denda yang lebih kecil dibandingkan Samarinda sebesar Rp 250 ribu, Rizal berpendapat itu tidak masalah. Menurutnya, yang terpenting tujuan sanksi denda untuk meningkatkan ketaatan masyarakat memenuhi protokol kesehatan. “Berapa pun nominalnya sama saja,” imbuhnya. 

Rencananya, draf perwali ini akan dibahas selama dua hari mendatang, khususnya keputusan final tentang sanksi kepada pelanggar. Setelah rampung, pihaknya akan mengirimkan draf lagi kepada gubernur agar perwali ini ditinjau. “Nanti akan kita bahas sehari dua hari, harus disampaikan lagi ke gubernur,” sebutnya. 

Selain mematangkan sanksi, pihaknya juga akan meninjau ulang draf perwali untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) terbaru. Sebagai turunan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Sebenarnya sudah dibuat, tapi tahu-tahu turun lagi Permendagri. Jadi kita mau lihat dulu untuk menyesuaikan,” tuturnya. (gel/rdh/k15)

 

 

Potongan Bab III Draf rencana Perwali Balikpapan

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X