Data Pemilih Rawan Tak Akurat, Hasil Uji Petik, Banyak Persoalan

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:38 WIB
Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin

JAKARTA - Akurasi data pemilih masih menjadi problem yang harus dituntaskan jelang pemungutan suara Pilkada 2020. Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu, ketidakakuratan data masih sangat signifikan. 

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah menuntaskan uji petik data pemilih pada 312 kecamatan di 27 provinsi yang menggelar Pilkada 2020. Basisnya daftar pemilih pada model A-KWK. 

Dalam uji petik tersebut, lanjut dia, ada dua indikator yang disasar. Yakni Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercantum dalam A-KWK dan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantumdalam A-KWK.

 "Hasilnya ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar," kata Afif, (11/8). Sementara jumlah pemilih yang memenuhi syarat, termasuk berstatus khusus namun tidak tercantum dalam daftar mencapai 23.968 pemilih. Jumlah tersebut, lanjut dia, bisa bertambah jika mencakup seluruh kecamatan yang menggelar Pilkada. 

Pria asal Sidoarjo itu menduga, banyaknya data yang tidak akurat disebabkan proses sinkronisasi yang bermasalah. Yang paling menonjol, pemilih yang telah dicoret pada Pemilu 2019 kembali muncul. "Proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat," imbuhnya. 

Meski secara teknis dapat diperbaiki pada proses coklit, Afif menilai semestinya penyelenggara dapat menjalankan pemutakhiran berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU. 

"Ini kan berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas PPDP dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS," tuturnya. Padahal, idealnya persoalan itu sudah selesai saat sinkronisasi. 

Afif juga menyoroti sulitnya mengakses daftar A-KWK karena KPU RI melalui keputusan NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan. Imbasnya, hanya sebagian kecil saja yang bisa dianalisis. 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya masih menunggu temuan Bawaslu. Karena belum mendapat laporan detail apa saja yang bermasalah, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti. "KPU RI akan menindaklanjuti setelah menerima data detail," ujarnya. 

Terkait keluhan tertutupnya akses terhadap daftar AKWK yang dikeluhkan Bawaslu, Viryan berdalih KPU bekerja sesuai regulasi. Di mana Pemerintah telah mengeluarkan PP 40/2019 yang mengatur penggunaan data pribadi penduduk. Atas dasar itu, ketentuan dalam PKPU berubah. 

"KPU akan memberi Form A-KWK kepada lembaga manapun apabila telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri," tuturnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal penyerahan hasil temuan, Afif mengatakan temuan akan diserahkan ke KPU. Namun dilakukan di masing-masing daerah. Sebab pelaksana Pilkada adalah jajaran penyelenggara daerah. "Kan pilkada, di level masing-masing jajaran menyampaikan," pungkasnya. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X