SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Bengalon menangkap pria atas nama Joni (38) usai menganiaya ayahnya Iknasius Klo (60) hingga meninggal dunia, Selasa (11/8/2020).
Peristiwa ini terjadi Kilometer 106 Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur. Pelaku Joni diketahui pernah di penjara dalam kasus yang sama.
Dalam kejadian ini turut istri pelaku, Delviana (37) alami luka parah bagian kepala sebelah kiri dan kedua lengannya.
"Pelaku pernah di hukum penjara atas perbuatan yg sama yg ditangani oleh Polsek Ranpul. Dan, pelaku baru 3 bulan keluar dari penjara terkait kasus penganiayaan," ujar Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra saat dikonfirmasi wartawan.
Peristiwa ini bermula pukul 04.00 pagi, korban ayah kandung pelaku terlibat cekcok mulut dengan anaknya yakni pelaku Joni. Kemudian, pelaku mengambil parang di rumahnya.
"Istri pelaku sempat menghalangi pelaku namun ditimpas. Kemudian, korban lari ke Gereja GPDi meminta pertolongan dan dibantu warga melapor ke polisi," ujar Zarma.
Saksi kejadian yang melihat Delviana terluka lalu dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan. Kemudian, terlihat pula ayah pelaku juga menjadi korban terluka di pinggir gang Transmigrasi Dusun Tepian Indah.
Kini, kepolisian mengamankan pelaku bersama barang bukti senjata tajam digunakan untuk menganiaya korban. Turut pula saksi-saksi dimintai keterangan.
Peristiwa ini sempat membuat geger masyarakat setempat Desa Tepian Indah. Namun, kepolisian memastikan situasi telah aman dan kondusif karena pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku belum bisa kita mintai keterangan karena sering mengamuk. Namun, polisi akan tetap proses hukum pelaku. Adapun, saksi korban yaitu istri pelaku juga akan kita minta keterangan setelah kondisinya sehat dan pulih," ujar Zarma. (Mym)