Berapa Kali Diincar Selalu Lolos, Akhirnya Penyelundup Kayu dengan Surat Palsu Ini Ditangkap

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:57 WIB
DISITA: Barang bukti dua truk yang disita dari jaringan bisnis kayu berada di kantor Gakkum LHK Kalimantan. GAKKUM FOR KALTIM POST
DISITA: Barang bukti dua truk yang disita dari jaringan bisnis kayu berada di kantor Gakkum LHK Kalimantan. GAKKUM FOR KALTIM POST

LOA JANAN – Aktor di balik penyelundupan kayu dengan dokumen palsu terkuak. EC (54) datang ke kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen angkut kayu.

“Hari ini (kemarin) penetapan tersangkanya. Dia (EC) memang beberapa kali mau ditangkap, tapi pintar. Akhirnya sekarang terkuak semua,” ungkap Kasi Kalimantan Wilayah II Gakkum LHK Kalimantan Annur Rahim. “Itu berkat informasi warga dan hasil penelusuran tim di lapangan,” tambahnya.

Dijelaskan Annur, kayu yang diangkut bukan diambil dari hutan konservasi. Sebelum “menyeret” EC ke balik jeruji besi yang dititipkan di Rutan Polresta Samarinda, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada 3 Agustus lalu menghentikan laju dua truk di Loa Janan, Desa Jembayan, Kutai Kartanegara. “Penangkapan dua sopir itu benar-benar jadi pintu masuk kami. Alhamdulillah semua aktivitas terselubung EC terungkap,” tambahnya.

Kayu tersebut berasal dari Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. “Estimasinya sekitar 15 kubik. Saya enggak tahu berapa harga jual pasti di Kalimantan, tapi kalau dijual keluar pasti lebih mahal,” jelas Annur. Dari informasi yang dihimpun, kayu ulin Kalimantan merupakan kualitas terbaik dengan harga yang cukup tinggi. Harga per meter kubik bisa mencapai Rp 16 juta.

Toyota Dyna dengan nomor polisi KT 8605 VC bermuatan 260 potong kayu, dan truk Hino dengan nomor polisi DC 8865 BG bermuatan 273 potong kayu ulin, beserta dua dokumen SKSHH-KO palsu jadi barang bukti.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan atau Pasal 16 juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (dra/kri/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X