TENGGARONG - Aktivitas peredaran narkoba memang tak mengenal tempat. Minggu (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Polsek Loa Kulu mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial MU (27) asal Loa Janan.
Tersangka MU dibekuk petugas, setelah kedapatan mengedarkan sabu saat melayat. Peristiwa tersebut bermula di sebuah rumah duka, tersangka MU menawarkan sebungkus rokok kepada seorang saksi berinisial AD.
Namun, saat dibuka ternyata di dalam bungkusan rokok terdapat satu poket narkoba jenis sabu. Terkejut dengan hal tersebut, AD lalu cepat-cepat membuang bungkusan tersebut. Namun, warga setempat sudah telanjur melihat ulah tersangka yang tidak semestinya dilakukan.
Seorang anggota Polri yang kebetulan turut melayat di lokasi tersebut langsung membekuk tersangka bersama warga. “Jadi, kebetulan ada anggota Polri yang juga sedang melayat. Ia mengamankan tersangka bersama warga yang ada di lokasi,” terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam.
Tersangka pun lalu digiring warga ke Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
“Kami dari Polsek Loa Kulu menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat yang turut membantu pihak kepolisian,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, polisi mengamankan satu poket plastik kecil berisi benda diduga sabu sebagai barang bukti. Sementara itu, tersangka akan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qi/kri/k16)