VANGKEE...!! Nih Ayah Bejat, Cabuli Anak Tiri Sejak 2 Tahun Lalu

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:44 WIB
SEMPAT KABUR: Tersangka pencabulan anak tiri dibeberkan Satreskrim Polres Kutim, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. YODIQ/KP
SEMPAT KABUR: Tersangka pencabulan anak tiri dibeberkan Satreskrim Polres Kutim, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. YODIQ/KP

SANGATTA–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan NS, ayah tiri dari Melati (bukan nama sebenarnya).

Tersangka sudah melakukan tindakan tercela sejak dua tahun lalu. Tepatnya sejak menikah dengan ibu kandung korban pada 2018. Kala itu, korban masih berusia 12 tahun. Tak dinyana, NS berkeinginan untuk menyetubuhi korban. "Awalnya sebatas meraba," aku tersangka. Ia melancarkan aksinya ketika ibu korban tertidur pulas. Aksi bejat itu selalu dilakukan tersangka saat malam hari. "Sejak pertama tidak ada penolakan," sebut NS.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan tersangka pada 2 Agustus. Pasalnya, sehari sebelumnya, tersangka sudah memaksa korban melakukan hubungan laiknya suami-istri. "Tengah malam kejadiannya. Makanya ibu korban langsung membuat laporan," jelas eks kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda itu.

Rauf menambahkan, tersangka sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban. Pelaku sering mengancam akan menceraikan dan meninggalkan ibu korban jika korban bercerita. "Itu pengakuan korban. Tersangka ingin mencabuli anak tirinya," jelasnya. Penangkapan tersangka tidak mulus. Pasalnya, tersangka kabur ke Kota Tepian ketika mengetahui ibu korban melaporkan perbuatannya. Dia sempat mengajukan permohonan cuti di perusahaan tempatnya bekerja. "Tersangka menumpang truk ekspedisi ke Samarinda. Kemudian menginap di rumah saudaranya di Sempaja ujung," jelasnya. Tersangka juga sempat bersembunyi di kebun keluarganya.

Pelarian tersangka tercium Tim Macan Kutim yang bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim serta Tim Macan Borneo Polresta Samarinda. "Tersangka sempat melarikan diri selama enam hari. Resmi ditahan sejak Sabtu (8/8)," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar. Tersangka mendapat tambahan sepertiga dari ancaman pidananya lantaran orangtua dari korban.

"Sepanjang 2020 merupakan kasus ke-12. Paling banyak di kawasan Sangatta, Bengalon, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Muara Wahau. Dalam sebulan diperkirakan terjadi dua kasus," pungkasnya. (dq/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X