PERWALI Nomor 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Samarinda segera berlaku.
Hukuman denda dan sanksi lainnya menanti warga yang abai dengan aturan tersebut. Salah satu yang ditekankan yakni kewajiban penggunaan masker saat berada di ruang publik. Berbagai sosialisasi dilakukan agar warga tak kaget saat perwali diterapkan. Satbinmas Polresta Samarinda gencar mengingatkan. Sabtu (8/8) malam, di Kompleks Citra Niaga, Kecamatan Samarinda Kota, yang setiap malam dipenuhi puluhan hingga ratusan orang berkumpul, polisi menggunakan pengeras suara mengingatkan pengunjung.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker mendapat teguran. Diminta segera mengenakan, dan jika tak membawa diminta pulang. "Biasanya bawa, tadi buru-buru jadi tertinggal," kilah seorang pengunjung saat ditanya petugas.
Kasat Binmas Polresta Samarinda Kompol Nono Rusmana menjelaskan, kegiatan cipta kondisi (cipkon) dilakukan jajarannya untuk mengingatkan pengunjung akan pentingnya penggunaan masker, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di Bumi Etam, khususnya Samarinda yang akhir-akhir ini semakin meningkat. "Sesuai Perwali No 38/2020, sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu," ujar perwira melati satu tersebut.
Pemerintah kota, TNI dan Polri terus mengimbau dalam beberapa hari ke depan. Jika masih ditemukan pengunjung tidak mengenakan masker saat di luar rumah, sanksi tersebut diberlakukan.
"Selain denda uang, bisa dikenai sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum. Ke depannya bisa menaati aturan, sehingga tidak ada yang terkena sanksi," kuncinya. (dra2/k8)