Polisi Gencar Razia Protokol Kesehatan, Kali Ini Ingatkan Pengunjung Citra Niaga

- Senin, 10 Agustus 2020 | 12:50 WIB
Kawasan Citra Niaga kembali hidup dengan banyaknya cafe yang jadi tempat tongkrongan anak muda. Namun, protokol kesehatan di masa pandemi ini tetap wajib dilaksanakan.
Kawasan Citra Niaga kembali hidup dengan banyaknya cafe yang jadi tempat tongkrongan anak muda. Namun, protokol kesehatan di masa pandemi ini tetap wajib dilaksanakan.

PERWALI Nomor 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Samarinda segera berlaku.

Hukuman denda dan sanksi lainnya menanti warga yang abai dengan aturan tersebut. Salah satu yang ditekankan yakni kewajiban penggunaan masker saat berada di ruang publik. Berbagai sosialisasi dilakukan agar warga tak kaget saat perwali diterapkan. Satbinmas Polresta Samarinda gencar mengingatkan. Sabtu (8/8) malam, di Kompleks Citra Niaga, Kecamatan Samarinda Kota, yang setiap malam dipenuhi puluhan hingga ratusan orang berkumpul, polisi menggunakan pengeras suara mengingatkan pengunjung.

Mereka yang kedapatan tidak memakai masker mendapat teguran. Diminta segera mengenakan, dan jika tak membawa diminta pulang. "Biasanya bawa, tadi buru-buru jadi tertinggal," kilah seorang pengunjung saat ditanya petugas.

Kasat Binmas Polresta Samarinda Kompol Nono Rusmana menjelaskan, kegiatan cipta kondisi (cipkon) dilakukan jajarannya untuk mengingatkan pengunjung akan pentingnya penggunaan masker, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di Bumi Etam, khususnya Samarinda yang akhir-akhir ini semakin meningkat. "Sesuai Perwali No 38/2020, sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu," ujar perwira melati satu tersebut.

Pemerintah kota, TNI dan Polri terus mengimbau dalam beberapa hari ke depan. Jika masih ditemukan pengunjung tidak mengenakan masker saat di luar rumah, sanksi tersebut diberlakukan.

"Selain denda uang, bisa dikenai sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum. Ke depannya bisa menaati aturan, sehingga tidak ada yang terkena sanksi," kuncinya. (dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X