Mestinya Lahan Tol Klir di Awal, Kedepankan Negosiasi ketimbang Konsinyasi

- Senin, 10 Agustus 2020 | 10:59 WIB
Awalnya, seluruh seksi Tol Balikpapan-Samarinda diperkirakan selesai bulan ini. Namun, pengerjaan teknis di sejumlah titik jalan masih terhambat karena sengketa lahan. Padahal, idealnya masalah lahan itu klir sebelum proyek fisik berjalan.
Awalnya, seluruh seksi Tol Balikpapan-Samarinda diperkirakan selesai bulan ini. Namun, pengerjaan teknis di sejumlah titik jalan masih terhambat karena sengketa lahan. Padahal, idealnya masalah lahan itu klir sebelum proyek fisik berjalan.

Persoalan lahan yang tak tuntas-tuntas sudah jadi masalah klasik pembangunan di Kaltim. Imbas dikejar target, proyek fisik jalan duluan.

 

SAMARINDA-Awalnya, seluruh seksi Tol Balikpapan-Samarinda diperkirakan selesai bulan ini. Namun, pengerjaan teknis di sejumlah titik jalan masih terhambat karena sengketa lahan. Padahal, idealnya masalah lahan itu klir sebelum proyek fisik berjalan.

Akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, ibarat membangun rumah, harus sesuai tahapan. Fondasi dulu, baru rangka hingga atapnya. Bukan sebaliknya. Mestinya soal pembebasan lahan dulu yang mesti diklirkan sebelum proyek tol dimulai.

“Menurut saya, meski memungkinkan dalam aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tapi metode konsinyasi tidak boleh dijadikan cara untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan,” ungkap dosen Fakultas Hukum Unmul itu.

Sebab, ucap dia, metode konsinyasi itu adalah ciri atau karakter otoritarian dari rezim pengadaan tanah. Jadi, perspektif lebih manusiawi, penting untuk dikedepankan. Negosiasi dengan pemilik tanah itu penting untuk dilakukan dengan lebih masif. “Negosiasi tentu akan jauh lebih efektif dengan pendekatan struktural. Jadi harusnya pejabat pemerintah yang mesti turun langsung, terlebih ini proyek strategis nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kaltim Haryoto mengatakan, harusnya bila ada sengketa, yang penting luasan total dan isinya terdokumentasi jelas serta akurat. “Kalau ada kasus sengketa, secara teknis serahkan ke pengadilan. Kemudian mereka yang menetapkan legalitas para pihak,” ucapnya.

Pada pertengahan Juni lalu, Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) STH Saragih mengungkapkan, Seksi 1 akan selesai Juli. Kemudian disusul Seksi 5 selesai Agustus.

Dijelaskan Saragi, dua seksi itu penyelesaiannya sudah di kisaran 90 persen. Pada Seksi 1 pihaknya tinggal menyelesaikan 200 meter penguatan tanah di bagian samping jalan tol. “Sudah tinggal beberapa titik kemudian selanjutnya. Kalau sudah selesai, kami tinggal lakukan pengerasan,” terang Saragih.

Sementara itu di Seksi 5 juga sekitar 90 persen. Namun, pekerjaan di Seksi 5 lebih banyak dibandingkan Seksi 1. Pihaknya harus melakukan perbaikan box saluran air di bawah permukaan jalan tol. Ada kerusakan sedikit dan harus diperbaiki. Kemudian ada perbaikan di dekat gerbang Seksi 5.

Namun, Direktur Teknik PT JBS Hadi Susanto mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan pekerjaan yang ditangani kontraktor sebelumnya. Diakuinya, kontur tanah di tol pertama di Kalimantan itu cukup berbeda, sehingga perlu penanganan khusus agar jalan bisa aman. Selain itu, di sejumlah titik, disebut Hadi, belum bisa ditangani karena pembebasan lahan belum klir. “Bagaimanapun kami tidak bisa mengerjakan kalau tanahnya belum bebas,” kata Hadi.

Di sisi lain, Rabiyatul Adawiyah, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan jalan tol mengatakan, hingga 3 Agustus 2020, progres pembebasan Jalan Tol Balsam sudah 99,7 persen. Diakuinya, tanah sengketa yang diurusnya memang cukup banyak. “Delapan puluh persen yang kami tangani merupakan tanah sengketa,” beber Rabiyatul.

Namun, tahapan penyelesaian sudah masuk tahap konsinyasi. Sementara 20 persen sisanya merupakan pengadaan tanah tambahan. Di mana prosesnya masih di panitia pengadaan tanah. “Kami lakukan koordinasi setiap hari agar bisa menyelesaikan 20 persen tanah tambahan ini,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sisa lahan yang masih perlu dibebaskan itu berada di sisi Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar).  Ada lahan tambahan di Seksi 5 sekitar 25 bidang. Yang sudah dilakukan pengumuman oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kelurahan dan kecamatan setempat. Sementara, di Seksi 1 juga menyisakan tujuh bidang. “Tapi di luar ROW (right of way) juga ada yang akan digunakan sebagai akses dan saluran air,” sebutnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X