Paksakan Buka Sekolah, Daerah Bisa Disanksi

- Senin, 10 Agustus 2020 | 10:58 WIB
Belajar daring masih menjadi pilihan di zona kuning dan merah pandemi corona.
Belajar daring masih menjadi pilihan di zona kuning dan merah pandemi corona.

BALIKPAPAN-Era new normal membuat pemerintah kembali membuat kelonggaran. Di sektor pendidikan, daerah berzona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, kondisi itu menuai sorotan dari legislatif. Dikhawatirkan persebaran Covid-19 akan sulit dikendalikan.

“Zona kuning sekarang diperbolehkan untuk melakukan tatap muka. Sekali lagi, kalimatnya adalah diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Ia menegaskan, keputusan membuka atau tidak tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah. “Pembukaan sekolah tetap mengikuti protokol yang telah ditetapkan sebelumnya. Yaitu, diizinkan oleh pemda setempat, terpenuhinya daftar periksa oleh satuan pendidikan, dan adanya persetujuan dari orangtua pelajar,” jelasnya.

Sebelumnya, daerah dengan persebaran virus corona berstatus zona merah, oranye, dan kuning hanya diperbolehkan pembelajaran secara daring. Sementara daerah berstatus zona hijau boleh pembelajaran tatap muka. Namun, kebijakan itu berubah. Daerah berstatus zona hijau dan kuning boleh belajar di sekolah. Lalu, zona merah dan oranye tetap daring.

Seperti diketahui, tiap-tiap warna zona memiliki arti. Seperti, zona hijau dimaksudkan, sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus virus corona. Sementara zona kuning, ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.

Adapun zona oranye adalah suatu daerah dengan risiko penularan sedang. Atau daerahnya berdekatan dengan zona merah. Sementara zona merah adalah suatu daerah memiliki kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Wakil Ketua Umum Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memahami kebijakan yang lahir dari kesepakatan empat menteri itu bersifat multidimensional. Meski demikian, ia menekankan kesehatan dan keselamatan tetaplah harus menjadi prioritas.

“Harus ada mekanisme dari pemerintah untuk mengontrol bahwa memang sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa. Jangan sampai itu hanya menjadi formalitas dan di lapangan tidak dilakukan. Jika perlu, adakan sidak (inspeksi mendadak). Bagi sekolah yang tidak mengikuti protokol diberikan sanksi. Begitu juga pemda, bisa diberi sanksi memaksakan membuka sekolah, padahal belum memenuhi prasyarat,” paparnya.

Ia berharap, fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap diadakan bagi orangtua yang memilih untuk tidak memasukkan anaknya ke sekolah. “Misalkan ada sekolah dibuka, tapi sebagian orangtuanya belum nyaman memasukkan anaknya. Mereka juga harus difasilitasi menjalankan PJJ,” ucapnya.

Seperti, lanjut dia, proses belajar-mengajar di kelas divideokan atau siswa lain bisa mengikuti melalui aplikasi telekonferensi. “Jangan sampai karena sekolah dibuka dan mayoritas siswa masuk sekolah, mereka yang memilih untuk tetap di rumah jadi terdiskriminasi,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kaltim itu menilai, opsi menyekolahkan siswa menjadi yang terakhir, jika pembelajaran jarak jauh benar-benar tidak dapat dilaksanakan. Sebab, jangan sampai, belajar di sekolah membuat persebaran corona sulit dikendalikan.

“Dari pemerintah tidak mewajibkan (belajar tatap muka), tapi membolehkan. Kalau memang masih bisa di rumah, sebaiknya di rumah saja. Tapi kalau memang sulit dengan alasan keterbatasan internet, atau orangtua bekerja, barulah tatap muka dipilih sebagai opsi terakhir dengan protokol kesehatan yang ketat,” pesan dia.

Adapun keputusan bersama itu melibatkan empat menteri. Yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Dalam Negeri, menteri Agama, dan menteri Kesehatan. (rom2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X