PT IBP Tetap Dipanggil, Manajemen Bilang di Luar Konsesi

- Senin, 10 Agustus 2020 | 10:53 WIB
SUDAH DUA PEKAN: Sisa material longsor masih menutupi ruas Jalan Pattimura, Samarinda Seberang. RAMA SIHOTANG/KP
SUDAH DUA PEKAN: Sisa material longsor masih menutupi ruas Jalan Pattimura, Samarinda Seberang. RAMA SIHOTANG/KP

Penyebab longsor di Jalan Pattimura, RT 17, Kelurahan Mangkupalas, masih ditelusuri DLH Samarinda. Longsor yang menutup badan jalan sisi Palaran-Samarinda Seberang itu diduga karena aktivitas pengangkutan emas hitam pada tahun sebelumnya.

 

SAMARINDA–Pemanggilan perusahaan yang pernah beraktivitas di kawasan tersebut menjadi opsinya. Untuk diketahui, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikonfirmasi belum lama ini menerangkan, kurun 2010–2016 ada dua perusahaan yang menggunakan bukit tersebut sebagai perlintasan angkutan “emas hitam”.

Lahan tersebut adalah milik PT Samarinda Golden Prima (SGP) yang sempat berganti nama menjadi CV Samarinda Prima Coal (SPC). Penggunaan lahan tersebut hingga tahun 2010. Kemudian pada 2011–2016, lahan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Palaran itu disewa PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Namun, pernyataan berbeda diterangkan Direktur General Affair PT IBP Musdalifah Adam, saat ditemui sedang melakukan verifikasi lahan tersebut, Selasa (4/8). Dia menerangkan, sewa lahan tersebut berakhir sejak sekitar 10 tahun lalu. Untuk status konsesi lahan pun, ditepis oleh Musdalifah.

Dari hasil verifikasi timnya menerangkan lahan tersebut tidak masuk konsesi PT IBP. "Kalau tadi pagi berdasarkan verifikasi tim kami ini di luar konsesi kami," terangnya.

Menurut dia, sewa lahan itu sudah lama. “Saya tidak ingat persisnya. Kalau nggak salah ingat mungkin pada 2009–2010," sambung Musdalifah.

Namun, untuk status penyewaan lahan, dia tak menampik. Musdalifah menuturkan, PT IBP menyewa lahan milik PT SPC untuk digunakan sebagai jalur hauling batu bara. Termasuk stockpile yang berada di seberang bukit yang longsor tersebut.

"Jadi, kami menyewa jetty dan fasilitas pendukungnya termasuk jalan hauling. Kalau jalan hauling dimiliki oleh SPC dan sebagian masyarakat," terangnya.

Disinggung soal adanya permintaan tanggung jawab, Musdalifah lebih mengarahkan sepenuhnya ke pemilik lahan. Dia bersikukuh hanya berstatus penyewa lahan dan fasilitas. Sehingga tanggung jawab seharusnya mengarah ke pemilik lahan.

"Harusnya kan tanggung jawab jatuh kepada pemilik fasilitas. Saya berharap, mereka bisa lebih adil melihat persoalan ini," kuncinya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani membenarkan jika penggunaan lahan itu bukan hanya PT IBP. "Memang bukan satu-satunya PT IBP yang menggunakan," ujarnya.

Meski Yama telah mengetahui bukan hanya PT IBP yang menggunakan, pihaknya masih tetap akan memanggil PT IBP melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.

"Saya bilang ke Bu Dila (kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan) nggak usah berkilah-kilah, panggil saja dulu PT IBP-nya," beber Yama.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X