Tak Pakai Masker, Pilih Sanksinya, Bayar Denda atau Nyapu Jalanan?

- Senin, 10 Agustus 2020 | 10:47 WIB
REGULASI: Warga yang keluar rumah tidak memakai masker bakal dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 38/2020. RAMA SIHOTANG/KP
REGULASI: Warga yang keluar rumah tidak memakai masker bakal dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 38/2020. RAMA SIHOTANG/KP

SAMARINDAPenerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, telah diteken Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Penerapannya tinggal menunggu waktu. Namun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 38/2020 itu tak langsung mengedepankan sanksi berupa denda Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.

"Saya kira nggak langsung begitulah (dikenakan denda), pasti akan dilakukan bertahap. Kan ada sanksi sosial juga," kata Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin.

Dalam penerapannya, akan lebih mengedepankan sikap humanis dan persuasif   yang dilakukan secara masif. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa saja dikenakan sanksi sosial terlebih dahulu, seperti menyapu dan kerja bakti.

"Sebab, aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Samarinda, jadi tidak bisa juga langsung asal denda," imbuhnya.

Sebelum diberlakukan Perwali Nomor 38/2020, akan disosialisasikan dahulu hingga tingkat ketua rukun tetangga (RT). "Nanti kami pakai Zoom gitu sosialisasinya. Mungkin dilakukan dua kali, karena jumlah ketua RT ada lebih dari dua ribu se-Samarinda," terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda M Darham menambahkan, jajarannya yang berjumlah lebih 400 personel siap mengemban amanat penegakan Perwali Nomor 38/2020 tersebut.

Pemberian sanksi kepada pelanggar nantinya disesuaikan oleh pasal yang dilanggar berdasarkan penilaian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda. "Karena ini masuk di tipiring (tindak pidana ringan) dan ada bidang per-UU yang menangani sanksinya," ungkap dia. (*/dad/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X