SAMARINDA–Penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, telah diteken Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Penerapannya tinggal menunggu waktu. Namun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 38/2020 itu tak langsung mengedepankan sanksi berupa denda Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.
"Saya kira nggak langsung begitulah (dikenakan denda), pasti akan dilakukan bertahap. Kan ada sanksi sosial juga," kata Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin.
Dalam penerapannya, akan lebih mengedepankan sikap humanis dan persuasif yang dilakukan secara masif. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa saja dikenakan sanksi sosial terlebih dahulu, seperti menyapu dan kerja bakti.
"Sebab, aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Samarinda, jadi tidak bisa juga langsung asal denda," imbuhnya.
Sebelum diberlakukan Perwali Nomor 38/2020, akan disosialisasikan dahulu hingga tingkat ketua rukun tetangga (RT). "Nanti kami pakai Zoom gitu sosialisasinya. Mungkin dilakukan dua kali, karena jumlah ketua RT ada lebih dari dua ribu se-Samarinda," terangnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda M Darham menambahkan, jajarannya yang berjumlah lebih 400 personel siap mengemban amanat penegakan Perwali Nomor 38/2020 tersebut.
Pemberian sanksi kepada pelanggar nantinya disesuaikan oleh pasal yang dilanggar berdasarkan penilaian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda. "Karena ini masuk di tipiring (tindak pidana ringan) dan ada bidang per-UU yang menangani sanksinya," ungkap dia. (*/dad/kri/k8)