Dana Pandemi Dikorupsi, Jaksa Agung: Tak Ada Toleransi

- Senin, 10 Agustus 2020 | 10:29 WIB
Jaksa Agung T Burhanuddin
Jaksa Agung T Burhanuddin

SAMARINDA–Keadilan tak hanya tentang besar-kecilnya hukuman pidana yang dijatuhkan. Ada yang lebih penting. Sejauh mana hukum mampu memberikan rasa aman bagi para pencari keadilan. Jaksa selaku penuntut umum harus jeli agar hukum tak melulu menyajikan hukum yang kelu. Karena itu, penguatan aspek hukum diperlukan agar keadilan bisa terwujud.

Hal itu jadi salah satu mitigasi perkara yang diusung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ketika menyambangi Samarinda, Jumat (7/8). “Saya tak ingin ada perkara yang diadili karena sebatang ranting malah dipidanakan. Kalau ada yang seperti ini, kalian yang saya pidanakan,” ucapnya memberi sambutan dalam kegiatan groundbreaking pembangunan gedung Kejati Kaltim. Hal tersebut jadi atensinya agar integritas kejaksaan dalam menegakkan hukum tak salah arah.

Perlu langkah yang lebih komprehensif dalam penanganan hukum selain upaya represif menggiring tersangka ke meja hijau. Khusus rasuah, mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu berpesan ke seluruh beskal di Benua Etam untuk mengawal dari hulu ke hilir. Upaya preventif seperti penyuluhan agar melek hukum juga perlu ditingkatkan. Sehingga peluang kesalahan yang berujung hukum bisa ditekan. Di tengah pandemi Covid-19 kini, kejaksaan punya tugas penting dalam mengawal penggunaan realokasi dan refocussing anggaran tak berujung pada praktik lancung korupsi.

“Saya minta kajati dan kajari tetap mengawal dengan baik penggunaan dana ini agar tepat sasaran penggunaannya. Perkuat koordinasi,” katanya. Untuk diketahui, dari realokasi dan refocussing APBD 2020, Pemprov Kaltim mengalokasikan Rp 500 miliar untuk penanggulangan Covid-19. Atau lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar Rp 388 miliar. Alokasi anggaran ini diperuntukkan penanganan kesehatan Rp 250 miliar, jaringan pengaman sosial Rp 155 miliar, lalu dampak ekonomi Rp 95 miliar. Anggaran itu berasal dari hasil kelebihan pendapatan.

Tak hanya dana Covid-19, pendampingan hukum serupa perlu diperkuat dalam penggunaan dana lain semisal alokasi dana desa (ADD) dan bantuan operasional sekolah (BOS). “Dana desa misalnya, sering berujung ke meja hijau karena kurangnya pemahaman. Tugas kejaksaan membimbingnya, memberi arahan dan pendampingan. Jangan asal tetapkan tersangka,” sambungnya.

Di sisi hilir, upaya kuratif lewat pemulihan kerugian negara perlu terus ditempuh. Kejati Kaltim sendiri mendapat bantuan hibah dalam pembangunan gedung anyar di Jalan Bung Tomo, sebutan markas para jaksa Benua Etam. Total Rp 133 miliar dalam tiga mata anggaran 2020–2021 bakal dikucurkan untuk pembangunan gedung delapan lantai tersebut. ST Burhanuddin pun berpesan ke Gubernur Kaltim Isran Noor yang hadir dalam agenda tersebut. Meski kejaksaan mendapat bantuan, ini tidak menyiratkan adanya pelemahan hukum di instansi yang dikomandoinya sejak 23 Oktober 2019.

“Tak ada tebang pilih. Ada perbuatan tercela yang melanggar saya minta tindak. Tak ada toleransi yang berujung cederanya rasa keadilan di mata masyarakat,” ujarnya.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman lewat kepala Seksi Penerangan dan Hukum (kasi Penkum) Kejati Kaltim menegaskan, pengawalan dana Covid-19 masih berjalan sejauh ini. Ditangani langsung bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejati Kaltim dan Kejari se-Kaltim. Mereka terus melototi seperti apa penggunaannya dan memberikan advis hukum dari peruntukan dana itu.

“Itu otomatis melekat lewat instruksi presiden. Jadi pasti kami kawal. Penggunaannya pun selalu kami pantau dan selalu ada legal opini yang kami berikan setiap peruntukannya,” ulasnya. Arahan Jaksa Agung T Burhanuddin, lanjut dia, sangat tegas khusus penanganan rasuah di Kaltim, yakni memaksimalkan dan tuntaskan apa yang ada. Disinggung soal adakah arahan menarget meja kerja para beskal zero tunggakan, Kajati mengatakan, “Enggak ada. Arahan Jaksa Agung itu maksimalkan penangangan untuk menyeret semua yang terlibat. Tentu melihat seberapa besar peran tersangka dalam kasus yang ada.”

Untuk diketahui, sepanjang 2020, ada dua perkara yang tengah diusut Kejati Kaltim, yakni kasus manipulasi data royalti pertambangan dan pengadaan lahan sirkuit di Kutai Timur. Selain itu, ada dua perkara yang kini tengah digulirkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda. Dua kasus yang tengah disidangkan itu penyalahgunaan hibah di National Paralympic Committee (NPC) senilai Rp 18 miliar dan korupsi dalam pengadaan lahan sarana olahraga di Bontang. (ryu/riz/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X