SAMARINDA–Operasi Patuh Mahakam 2020 telah berakhir sejak Rabu lalu (5/8). Meski lebih mengutamakan sosialisasi keselamatan secara humanis dan simpatik, lebih diutamakan demi kedisiplinan pengendara. Juga, lebih menekankan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, bukan berarti tidak ada sanksi tegas.
Bagi pengendara nakal, sanksi tegas berupa tilang tetap diterapkan. Terlebih melanggar tiga pelanggaran prioritas, yakni melawan arus, tidak menggunakan safety belt dan tidak menggunakan alat keselamatan berkendara (helm).
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil menerangkan, sejak 14 hari Operasi Patuh Mahakam berjalan, sebanyak 2.072 pelanggaran terjadi. Sebanyak 1.740 pelanggaran hanya diberikan teguran, sementara 332 lainnya diberi sanksi tilang. Tidak menggunakan helm 26, tidak menggunakan safety belt 186.
Sedangkan melawan arus 69 bagi kendaraan roda dua, dan 10 kendaraan roda empat. Sejumlah 41 pelanggaran masuk kategori lainnya. "Kalau teguran itu pelanggaran yang tidak berpotensi besar menimbulkan kecelakaan," jelas perwira melati satu tersebut. Bagi pengendara yang tak mengindahkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker turut ditegur. Hal itu tak lepas dari bentuk dukungan untuk mengedukasi masyarakat tentang protokol di tengah pandemi yang masih berlangsung.
Minimnya penindakan tegas lantaran Operasi Patuh Mahakam 2020 mengedepankan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, sedangkan sanksi tilang hanya 20 persen. "Operasi patuh kali ini kan memang lebih beda, lebih mengedepankan preemtif dan preventif," imbuhnya. Ramadhanil tak menampik jika masih ada yang abai dengan keselamatan saat berkendara. Termasuk protokol kesehatan.
"Memang masih banyak juga yang belum patuh, terutama di kawasan pinggiran kota. Kalau di tengah kota cukup patuh meski ada beberapa yang belum," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)