Namun, waktu itu kesempatannya untuk bisa berhaji tidak kesampaian. Sebab, untuk bisa mendapatkan surat izin berhaji, ekspatriat wajib memiliki iqamah atau sejenis KTP untuk warga negara asing. ’’Untuk mendapatkan iqamah butuh waktu dua bulan,’’ katanya.
Apalagi, pada waktu itu perwakilan Indonesia di Arab Saudi sedang berfokus dalam penyelenggaraan haji 2019. Akhirnya dia harus memendam keinginan untuk berhaji.
Sebab, kartu iqamah-nya baru selesai setelah musim haji 2019 selesai. Keinginan itu akhirnya baru terwujud di tahun ini. Dia menjadi 1 di antara 13 warga negara Indonesia yang bisa menunaikan rukun Islam kelima tersebut di masa pandemi Covid-19.
Suami Nisaiyatul Luthfia itu lolos dari ribuan pendaftar haji di sistem milik Saudi. Wahyu menceritakan, proses pendaftaran dilakukan secara online.
Dia tidak tahu pasti berapa banyak jumlah pendaftar. Tapi, kabar yang dia terima, semula Saudi mengumumkan kuotanya tidak lebih dari 10 ribu jamaah.
Bapak Azkayra Afsheen dan Suhaila Haseena itu menuturkan, proses pendaftaran berlangsung selama lima hari. Pendaftar haji harus melaporkan riwayat penyakit yang pernah diderita apa saja. Kemudian, ada ketentuan lain seperti belum pernah berhaji sebelumnya. Dan, usia dibatasi maksimal 65 tahun.