Sabu 200 Kilogram Gagal Edar, Ditangkap di Banjarmasin, Dua Tersangka dari Balikpapan

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 11:47 WIB
DARI KALTARA BERAKHIR DI KALSEL: Tersangka yang ditangkap personel Polda Kalsel di Banjarmasin kemarin. Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengecek sabu-sabu yang dikemas di dalam karung. MAULANA/RADAR BANJARMASIN
DARI KALTARA BERAKHIR DI KALSEL: Tersangka yang ditangkap personel Polda Kalsel di Banjarmasin kemarin. Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengecek sabu-sabu yang dikemas di dalam karung. MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN-Bandar narkoba dibuat bangkrut. Rencana distribusi sabu-sabu seberat 200 kilogram digagalkan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Satgas Khusus Bareskrim Polri. Kasus itu melibatkan empat tersangka: dua warga Banjarmasin dan dua warga Balikpapan.

Sindikat itu diketahui cukup lihai. Mereka mengemas sabu-sabu tersebut menggunakan karung. Ada 10 karung dengan kemasan teh merek Tiongkok. Barang haram tersebut akan dibawa ke Banjarmasin dari Kaltara menggunakan sebuah mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi KT 1668 GC.

Nahas bagi AY dan S, dua pelaku asal Banjarmasin. Sebelum mereka membawa narkoba itu, keduanya ditangkap di Tanjung Selor, Tarakan, Selasa (4/8). Polisi langsung menyita 10 karung sabu-sabu itu, kemudian menyiapkan perangkap bagi R dan A, dua pelaku lain asal Balikpapan yang menjadi penerima barang di Banjarmasin.

R dan A sudah menunggu datangnya barang dari Kaltara. Mereka menginap selama sehari di Sienna Inn, sebuah hotel di Banjarmasin. Rencana awal, begitu sabu-sabu dari AY dan S tiba, mereka akan membawanya menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Petugas yang kembali dari Kaltara dua hari kemudian langsung bergabung dengan petugas lain yang telah memantau pergerakan R dan A. Setelah mengetahui barang akan diserahterimakan di halaman hotel, petugas kemudian memancing mereka dan langsung membekuk R dan A saat keluar hotel kemarin.

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengungkapkan, ratusan kilogram narkoba itu merupakan barang yang didistribusikan oleh jaringan internasional. Pengungkapan kasus berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap D, warga Samarinda yang dibekuk di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel dengan barang bukti 208 kilogram sabu-sabu, pada 11 Maret 2020 lalu.

Jumlah tangkapan yang besar membuat Nico bersurat ke Kapolri. Mabes Polri merespons dengan membentuk tim satgas khusus untuk mengembangkan kasus pengungkapan sabu-sabu 208 kilogram itu. Dari nyanyian D, sindikatnya memang masih sedang beroperasi.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka D menunjukkan bahwa kasus ini bagian dari peredaran narkoba jaringan besar yang masuk dari luar wilayah Indonesia,” terang Nico.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengapresiasi terungkapnya kasus tersebut. Dia berharap jaringannya yang lain juga bisa ditelusuri. “Semoga tidak ada lagi yang menjadikan Banjarmasin sebagai sasaran peredaran narkoba. Kami berharap ini bisa diantisipasi,” pungkasnya. (lan/ran/KPG/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X