SAMARINDA-Aroma amonia tidak lagi mencemari udara kawasan Muang Dalam, tepatnya di Jalan Rejo Mulyo, RT 32, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Warga sudah bisa beraktivitas seperti biasa. Termasuk menyalakan kompor untuk keperluan dapur.
Namun, untuk jaring gas (jargas) Handil Nilam, Kecamatan Muara Badak-Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, masih mengalami kebocoran. Untuk sementara aliran gas dihentikan PT Pertamina EP Asset 5 Sangasanga Field. Insiden bocornya jargas saat proyek pipanisasi PLN Gas dan Geothermal Samarinda (PLN GG). Pipa diameter 16 inci akan dipasang berdampingan jargas milik Pertamina EP.
Legal and Relation Assistant Manager Pertamina EP Field Sangasanga, Frans Hukom, meminta PT Hutama Karya Moeladi (HKM) yang merupakan subkontraktor dari PLN GG bertanggung jawab. Dua karyawan PT HKM sempat dijemput polisi setelah bucket ekskavator mengenai jargas yang dibangun sejak 1998 itu. "Besok (hari ini) kami akan diskusi dengan PLN GG dan HKM untuk teknik penggantian sekaligus membicarakan ganti rugi yang harus dibayarkan HKM," ujar Frans. Terkait kerugian, Frans belum bisa memerinci. Kerugian material, termasuk gas yang terbuang masih dalam tahap perhitungan. "Soalnya ada permintaan untuk mengalirkan gas yang jadinya terpaksa belum bisa direalisasikan," tambahnya. "Dan tidak mengalirkan itu kerugian," sambungnya.
Saeb, manager PLN GG Unit Tanjung Batu, Kukar menerangkan, tanggung jawab atas kerusakan jargas tersebut sepenuhnya diserahkan PT HKM. Untuk diketahui, PT HKM merupakan subkontraktor dari PT Hutama Karya (HK) Persero, selaku kontraktor utama proyek pipanisasi PLN GG Unit Tanjung Batu. Koordinasi dengan Pertamina EP Asset 5 Sangasanga Field telah dilakukan sejak bocornya jargas.
"Sehabis bocor, saya tanya ke PT HK, kenapa ada kerja malam. Sehabis itu saya ke lapangan. Ada dari Pertamina dan HK juga. Kebocoran terjadi, setelah operator alat berat mencoba mengeruk aliran anak sungai yang kini tersumbat akibat proyek tersebut. Padahal, kerja itu biasanya sampai sore.
Ketua RT 32 Sutarmin membenarkan jika warga meminta PT HKM melakukan pengerukan aliran anak sungai. Lantaran aliran air tertimbun tanah yang digunakan alat berat melintas. "Selain permintaan itu kan tanggung jawab untuk dikembalikan ke asalnya. Yang nimbun itu kan dari kontraktor juga," terang Sutarmin. (*/dad/dra/k16)