Tindakan tegas bagi warga Samarinda yang tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 siap diberlakukan. Aturan tersebut nantinya tercantum dalam peraturan wali kota (Perwali).
SAMARINDA–Perwali Nomor 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Samarinda bakal menyasar warga yang cuek dengan kesehatan dan keselamatan orang banyak.
Ditemui kemarin (6/8), Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, draf sanksi tersebut telah diterima. Bahkan telah ditandatangani. "Sudah saya tandatangani tadi pagi (kemarin), kan atas nama gugus tugas juga, karena itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap orang nomor satu di Samarinda itu.
Namun, sebelum sanksi diterapkan, pemerintah rupanya tak ingin buru-buru dalam memberlakukan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Rencananya sosialisasi ke publik selama 10 hari ke depan. "Bermacam-macam cara sosialisasi, masyarakat harus benar-benar sadar dengan protokol kesehatan yang diberlakukan," tambahnya.
Untuk diketahui, bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial, seperti menyapu jalan, membersihkan saluran drainase dan kerja bakti. Namun, tak sekadar sanksi sosial, warga bisa dikenai denda Rp 250 ribu. Nah, jika didapati berkumpul tanpa memerhatikan physical distancing, pemilik tempat usaha juga bisa didenda, jumlahnya tak main-main, mencapai Rp 2,5 juta.
Seluruh pendapatan dari denda tersebut akan dimasukan ke kas negara. Bagi pelanggar juga akan diberikan blangko sebagai bukti. "Nanti akan diberlakukan secara bertahap. Justru dengan adanya ini (sanksi denda) kami berharap tidak ada yang melanggar," imbuhnya.
Turut menambahkan, Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, kalau pelaksanaan sanksi denda itu harus mengedepankan sifat humanis dan persuasif yang dilakukan secara masif. Sebab, aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kota Tepian. Sosialisasi akan dilakukan via daring di media sosial hingga menggelar rapat kepada seluruh ketua RT di Samarinda menggunakan aplikasi Zoom.
"Target waktu maksimal dua minggu udah cukup, tinggal nanti penindakan bertahap. Nanti tergantung dari penyidik PPNS yang menentukan, karena ini masuk tindak pidana ringan (tipiring). Nanti juga ada kegiatan imbauan dan patroli lagi," tutupnya. (*/dad/dra/k16)