SINGAPURA – Seorang pasien Covid-19 di Singapura didenda karena nekat keluar rumah selama masa isolasi mandiri. Pria bernama Dharamnath Singh itu dianggap sengaja menyebarkan virus dan berpotensi menularkan pada orang lain.
Pria tersebut diketahui nekat pergi ke luar rumah selama sakit untuk membeli makanan. Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (6/8), Dharamnath Singh didenda SGD 5 ribu atau Rp 50 juta oleh pengadilan pada Rabu (5/8). Empat tuduhan lainnya dipertimbangkan untuk ditambah.
Pengadilan mendapatkan bukti bahwa Singh, seorang pensiunan teknisi berusia 63 tahun, telah pergi ke Poliklinik Toa Payoh dengan keluhan pilek dan batuk pada 6 April. Dia diperiksa dan didiagnosis menderita infeksi saluran pernapasan atas akut.
Dokter mengeluarkan sertifikat medis (MC) selama lima hari dari 6–10 April. “Pemberitahuan tetap di rumah, disarankan untuk tinggal di rumah selama periode MC,” kata pernyataan itu.
Dokter telah memberi tahu Singh bahwa dia diwajibkan oleh hukum untuk tinggal di rumahnya dan tidak diizinkan pergi untuk tujuan apa pun selain mencari penanganan medis.
Dia juga diberi tahu untuk memilih layanan pengiriman makanan rumah atau meminta orang lain untuk membantunya dengan kebutuhan sehari-hari, dan diberi nomor bantuan dari Asosiasi Rakyat jika diperlukan.
Namun, Singh tetap meninggalkan rumahnya untuk membeli makan malam dari kedai kopi terdekat. Putranya yang tinggal bersamanya, mengatakan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 10 April bahwa Singh telah meninggalkan rumah meski telah diperintahkan untuk tetap tinggal.
Singh mengklaim bahwa putranya tidak menawarkan untuk membeli makanan untuknya meski tahu dia sakit. Mengacu pada empat dakwaan yang dipertimbangkan, jaksa penuntut mengatakan, Singh telah meninggalkan rumah dua kali setiap hari selama empat hari untuk membeli makan siang dan makan malam.
Pengadilan telah menjatuhkan denda antara SGD 5 ribu hingga SGD 6 ribu. Bahkan, Singh hanya mengenakan masker ketika meninggalkan rumah selama lima kali, dan tiga kali tanpa masker. Jika terbukti menularkan orang lain pada risiko infeksi, bisa dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 10 ribu. (jpg/kri/k16)