TENGGARONG - Bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri di KPU Kukar tak lolos tahap verifikasi administrasi (vermin). Dari jumlah dukungan yang ditentukan, dukungan yang memenuhi syarat jauh dari harapan.
Berdasar hasil vermin, ditemukan dukungan dengan alamat yang tak sesuai hingga dukungan lama yang kembali dikumpul. Diwartakan sebelumnya, sejumlah bapaslon perseorangan di Kukar menyerahkan daftar perbaikan dukungan di hari terakhir.
Bapaslon perseorangan M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuti menyerahkan tambahan dukungan 45.042 pendukung baru. Sementara tim bapaslon Eddy Subandi-Junaidi menyerahkan tambahan 42.254 dukungan.
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan, berdasar hasil vermin untuk pasangan Ghufron-Ida hanya mendapatkan 306 dukungan memenuhi syarat sedangkan yang tidak memenuhi syarat 44.736 dukungan.
Sementara itu, untuk bapaslon Eddy Subandi-Junaidi mendapat dukungan memenuhi syarat sebanyak 6.071 dukungan. Untuk dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 36.183.
“Jadi dua bapaslon tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya. Termasuk tahap verifikasi faktual,” ujar pria yang akrab disapa Nando itu.
Berbagai komponen data, kata dia, menjadi alasan dukungan bapaslon tidak memenuhi syarat. Di antaranya, alamat yang tidak sesuai hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendukung yang tidak sesuai. Bahkan ditemukan dukungan yang telah dikumpul pada tahap pertama, lalu dikumpul ulang.
“Namun, jika bapaslon ini tetap ingin maju melalui jalur dukungan parpol, masih bisa,” pungkas Nando.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya turut melaksanakan pengawasan melekat pada tahap vermin tersebut. Hanya, terkait ketidaksesuaian data masih menjadi ranah KPU untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dukungan kepada bapaslon tersebut.
“Teman-teman Bawaslu sudah maksimal melakukan pengawasan,” ujarnya. Pihak bapaslon pun masih diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil keputusan KPU tersebut. Yaitu dalam tahap penyelesaian sengketa.
Namun, pihak pemohon wajib menyertakan bukti pendukung serta kelengkapan lainnya. “Batas waktunya tiga hari dari setelah diumumkannya hasil vermin tersebut,” tutup Teguh. (qi/kri/k16)