SENDAWAR - Peredaran narkoba di Bumi Sendawar merebak hingga ke Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Barat, Barong Tongkok. Kali ini area parkir kantor Bappeda jadi sasaran empuk transaksi barang haram tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar mengamankan dua pria yang diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut, Rabu (5/8) sekira pukul 11.30 Wita.
"Ya dua pelaku berhasil diamankan dari kawasan tersebut," kata Kasat Reskoba Polres Kubar Iptu Darwis Yusuf kepada Kaltim Post melalui telepon.
Dia membeberkan, dua tersangka yang diketahui warga Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Mook Manar Bulatn, itu menjadi target buruan jajarannya. Yakni, FY (35) dan RD (27). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu bungkus kecil narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.
“Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, kami lakukan interogasi untuk mengetahui lebih jauh asal barang tersebut didapatkan,” pungkas mantan kapolsek Loa Kulu, Kukar itu.
Barang bukti lainnya turut diamankan, yakni satu motor merek Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi KT 5396 PW beserta surat kendaraan. "Ada juga lembaran kertas bertuliskan sejumlah nama dan alamatnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY dan RD terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Karena ia dikenai Pasal 132 subsider Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rud/kri/k16)