Bongkar Bangunan Warga di Bantaran SKM, Kewalahan Tanpa Alat Berat

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:50 WIB
EKSEKUSI: Tim Satpol PP dibantu Dinas PUPR dan DLH Samarinda membongkar paksa dan pembersihan bangunan di samping Gang Nibung, Jalan Dr Soetomo. RAMA SIHOTANG/KP
EKSEKUSI: Tim Satpol PP dibantu Dinas PUPR dan DLH Samarinda membongkar paksa dan pembersihan bangunan di samping Gang Nibung, Jalan Dr Soetomo. RAMA SIHOTANG/KP

SAMARINDA–Pembongkaran paksa puluhan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) tak lagi menggubris omongan warga yang bermukim lama di daerah sekitar. Rabu (5/8), kegiatan yang rencananya berlangsung hingga Kamis ini menargetkan 110 bangunan harus rata dengan tanah.

Pembongkaran yang dimulai sejak pukul 07.00 Wita sempat menemui hambatan, salah satunya intervensi warga. Sehingga, tindakan tegas diambil petugas saat pembongkaran dilakukan. Dalam proses pembongkaran, Satpol PP dibantu tim dari PUPR dan DLH Samarinda untuk pembersihan. Semuanya dilakukan manual dengan tenaga manusia. Tanpa adanya alat berat, pembongkaran diprediksi bakal molor. Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham tak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, keberadaan alat berapa bakal memicu emosi masyarakat. Hal itu berkaca dari pembongkaran tahap pertama, Rabu (5/8) lalu, tim gabungan diadang blokade ratusan warga yang bersikukuh tak ingin pindah.

"Kami tidak bisa berbuat banyak, tak ingin ada gesekan dengan warga. Meski sempat terjadi sedikit hambatan di awal karena ada yang menolak dan provokatif. Tapi kegiatan pembongkaran berjalan lancar," ucapnya. Dari target pembongkaran 23 bangunan, tim justru membongkar 26 bangunan, sehingga total yang sudah rubuh sekitar 100 bangunan. Sementara total warga yang sudah menerima transfer dana pembongkaran tahap pertama mencapai 123 orang, dan ada tiga berkas lagi masuk langsung diproses di sela-sela kegiatan.

"Kami berharap, alat berat yang ada di badan sungai tepatnya Gang Nibung bisa membantu mengeruk beberapa rumah yang berada di pinggir sungai. Sementara masih kami komunikasikan," singkatnya. Tersisa 87 bangunan yang belum setuju adanya pembongkaran dari total 210 bangunan yang layak diratakan.

Empat warga yang diduga melakukan provokasi diamankan petugas. Mereka adalah Andi Syamsul Bahri sebagai ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Sudirman Akbar sebagai sekretaris, Andi Massong dan Andi Wahyu sebagai anggotanya. Keempatnya dibawa ke Polresta Samarinda menggunakan kendaraan taktis (rantis).

"Awalnya tidak ada masalah. Mereka (empat orang) datang bikin suasana kurang bagus, jadi ada indikasi menghambat pelaksanaan eksekusi hari ini (kemarin)," terang Humas Polresta Samarinda Annisa Prastiwi. Meskipun tidak menghalangi secara kontak fisik langsung dengan petugas, keempatnya berkoar-koar dan membuat suasana riuh. "Indikasi secara perkataan membuat suasana tidak kondusif. Takutnya kalau dibiarkan jadi tambah ramai dan semakin tidak terkendali," ucapnya.

Meski keempatnya dibawa ke Polresta Samarinda, hal itu sebatas pengamanan. Seluruhnya hanya diminta keterangan dan pendataan identitas. "Enggak ada wajib lapor, cuma minta keterangan, setelah itu dipulangkan," tutupnya. (dad/dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X