TENGGARONG - Tidak terima anak kandungnya diperlakukan tak senonoh, seorang ayah melaporkan seorang pemuda berinisial Mu (25) asal Kecamatan Samboja yang disebut-sebut sebagai pacar korban. Kasus pencabulan tersebut terendus dari pengakuan korban yang sempat kabur dari rumah.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Samboja AKP Reza Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban berinisial FA (17) diduga dicabuli di rumah tersangka di Kecamatan Samboja.
“Kejadian tersebut baru diketahui orangtua korban tiga hari setelahnya dan melapor pada Selasa, 4 Agustus,” ujar Kapolsek. Ayah korban mendengar pengakuan anaknya setelah dijemput. Sebelumnya, korban sempat meninggalkan rumah sejak Rabu (29/7) lalu tanpa seizin orangtua.
“Saat ditanya, korban mengaku diajak menginap di rumah tersangka. Ketika menginap di rumah tersangka, korban disetubuhi,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya pemeriksaan saksi untuk mendukung proses penyidikan,” tandasnya. (qi/kri/k16)