Pelanggar Protokol Kesehatan Pasti Disanksi

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 10:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protocol Kesehatan. Inpres nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Selasa (4/8) lalu. Dan diberi judul Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Inpres tersebut menginstruksikan beberapa hal. Khususnya bagi para gubernur, bupati, dan wali kota selaku pelaksana teknis di daerah. Mereka tidak hanya diminta meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif. Kepala daerah juga diperintahkan membuat peraturan gubernur, bupati, atau wali kota yang memuat ketentuan pendisiplinan itu.

Ketentuannya antara lain kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kewajiban itu berlaku bila seseorang keluar dari rumah atau berinteraksi dengan siapapun yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, kewajiban mencuci tangan, jaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu berlaku bagi seluruh masyarakat. Baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran atau tempat usaha, industri, institusi Pendidikan, tempat ibadah, infrastruktur transportasi umum, hingga kendaraan pribadi.

Juga harus diterapkan di pasar modern dan tradisional, apotek, warung makan, hingga restoran, termasuk pedagang kaki lima. Berlaku pula di hotel, tempat wisata, faskes, dan ruang publik lainnya.

Ada empat jenis sanksi yang diatur dalam Inpres tersbut. Yakni, teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. juga sanksi khusus bagi tempat usaha berupa penghentian atau penutupan sementara kegiatan usaha. Nantinya, penerapan sanksi tersebut dikoordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait, TNI, dan Polri. (byu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X