Begini Pembelaan Najib Razak atas Tuduhan Korupsi, Katanya Uang untuk Kegiatan Sosial

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 13:03 WIB
Najib Razak
Najib Razak

KUALA LUMPUR– Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terus berusaha membela diri atas tudingan korupsi yang dilayangkan kepadanya. Menurut dia, jaksa salah mendakwanya sebagai tersangka. Sebab, Najib mengaku menggunakan dana-dana yang diterima untuk membantu kaum yang membutuhkan.

’’Uang itu tak pernah saya gunakan untuk kepuasan saya sendiri. Sebanyak 99 persen dipakai untuk masalah sosial,’’ ungkapnya dalam video yang diunggah di Facebook Senin malam (3/8).

Dia menyebutkan, salah satu contohnya adalah sumbangan RM 400 ribu (Rp 1,3 miliar) ke panti asuhan Rumah Penyayang Tun Abdul Razak di Pekan, Negara Bagian Pahang. Dia mengaku didenda RM 2 juta (Rp 6,9 miliar) karena memberi sumbangan tersebut. Sumbangan RM 650 ribu (Rp 2,25 miliar) ke program kesejahteraan sosial Partai UMNO juga membuatnya didenda RM 3,25 juta (Rp 11,2 miliar).

Menurut hukum Malaysia, segala bentuk pencucian uang akan dihadapkan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga RM 5 juta (Rp 17 miliar). ’’Saya berjanji terus berjuang melawan ketidakadilan ini,’’ ujarnya sebagaimana yang dilansir Channel News Asia.

Pada 28 Juli silam, Najib dihukum 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (Rp 728 miliar) atas tujuh dakwaan. Terdiri atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyelewengan kekuasaan.

Sebenarnya Najib mendapatkan hukuman 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan pelanggaran kepercayaan; 10 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang; dan 12 tahun untuk dakwaan penyelewengan kekuasaan. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali memutuskan bahwa semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan. Jadi, masa hukuman penjara Najib hanya berlangsung selama 12 tahun.

Saat ini Najib belum dijebloskan ke lapas. Dia masih bebas dengan membayar tambahan jaminan RM 1 juta (Rp 3,4 miliar). Pada saat yang sama, dia harus menghadapi sidang terkait dengan korupsi dana RM 2,28 miliar (Rp 7,9 triliun). Pria 67 tahun itu menghadapi empat dakwan atas penyelewengan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait dengan uang haram tersebut.

Sidang pemeriksaan perkara pun dilakukan sejak Senin lalu. Tim kuasa hukum Najib Razak terus berusaha menekan bekas pejabat 1MDB. Mereka merasa para direksi BUMN itu bekerja sama dengan Low Taek Jho alias Jho Low untuk menipu Najib Razak. Salah satu yang dibahas adalah investasi bodong di Aabar Investments PJS Ltd.

Aabar adalah perusahaan investasi terkenal asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Namun, Jho Low membuat perusahaan dengan nama yang hampir sama untuk menipu 1MDB. Aabar yang asli tidak punya gelar Ltd alias limited. ’’Mana mungkin perusahaan dikelola orang bodoh yang tak mengecek lebih dulu status perusahaan,’’ tegas Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, kepala tim pembela, menurut The Star.

Shahrol Azral Ibrahim Halmi, mantan CEO 1MDB, mengaku teledor soal itu. Dia hanya mengecek status perusahaan secara personal. Namun, dia menolak tuduhan bekerja sama dengan Jho Low.

Pada saat yang bersamaan, sidang korupsi Rosmah Mansor, istri Najib Razak, berlangsung pekan ini. Rosmah dituduh menerima suap total RM 6,5 juta (Rp 22,5 miliar) untuk membantu Jepak Holdings menang lelang proyek pembangkit listrik tenaga surya untuk sekolah di pedalaman. Rayyan Radzwill Abdullah, rekanan Jepak Holdings, menemani Managing Director Saidi Abang Samsudin mengantarkan tas yang diduga berisi uang ke rumah Rosmah.

’’Dia bilang hanya punya dana terbatas untuk sementara dan melunasi pembayaran dalam waktu dekat. Saat itu Rosmah mengangguk dan bilang oke lah,’’ papar Rayyan. (bil/c14/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X