Tim gugus tugas penanganan Covid-19 di Kukar kembali melakukan pengetatan. Hal itu menyusul adanya dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar yang dinyatakan positif Covid-19.
JURU bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Pemkab Kukar Martina Yulianti membenarkan hal tersebut. Dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/8), terdapat dua ASN di lingkungan Kukar yang dinyatakan positif Covid-19.
Dua ASN tersebut berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Salah satunya bertugas di lingkungan Setkab Kukar. “Saya tidak bisa menyebutkan, identitasnya. Namun, memang benar ada dua ASN, namun dari OPD yang berbeda,” ujar Martina.
ASN berjenis laki-laki yang bertugas di Setkab Kukar, dengan kode KK 228 itu terkonfirmasi positif setelah melalui hasil pemeriksaan PCR dari swab test tenggorok tanggal 3 Agustus 2020. Sedangkan KK 249 berjenis kelamin perempuan, usia 48 tahun dari Kecamatan Tenggarong.
Hasil pemeriksaan PCR dari swab test tenggorok juga pada tanggal 3 Agustus 2020. Pihak Pemkab Kukar juga terus melakukan langkah antisipasi. Termasuk melakukan pengetatan terhadap protokol Covid-19.
Penggunaan masker juga dipastikan oleh pihak Satpol-PP selaku tim penegakan hukum tim gugus tugas Pemkab Kukar. “Terkait wacana work from home atau bekerja dari rumah, juga sedang dibahas. Yang pasti langkah pencegahan terus kita lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, kabar gembira juga muncul lantaran terdapat 33 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Salah satu pasien sembuh adalah anak-anak berusia 9 tahun asal Anggana yang sempat menjalani isolasi selama 12 hari.
Dengan demikian, tercatat positif Covid-19 di Kukar sebanyak 249 kasus. Terdiri dari 95 orang menjalani perawatan, 153 kasus dinyatakan telah sembuh dan 1 kasus meninggal dunia.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebiasaan untuk mematuhi protokol Covid-19. Sehingga, meminimalisir terjadinya penularan,” tutup Martina. (qi/kri/k8)