Berbagai Aturan Baru untuk Wisatawan di Singapura

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 10:57 WIB
KEBIJAKAN: Wisatawan di Singapura diwajibkan mematuhi sejumlah aturan baru yang diterapkan pemerintah setempat. REUTERS
KEBIJAKAN: Wisatawan di Singapura diwajibkan mematuhi sejumlah aturan baru yang diterapkan pemerintah setempat. REUTERS

SINGAPURA – Semua wisatawan yang memasuki Singapura kini harus mematuhi aturan baru selama pandemi Covid-19. Selain harus mematuhi layanan pemberitahuan tinggal di rumah atau Stay Home Notice (SHN) di luar fasilitas, pelancong juga wajib menggunakan perangkat pemantauan elektronik.

Dilansir dari AsiaOne, Selasa (4/8), mulai 10 Agustus nanti tepat 11.59 malam, para pelancong harus mengenakan perangkat itu selama periode tinggal di rumah selama 14 hari.

Mereka termasuk warga negara, penduduk tetap, pemegang izin jangka panjang, pemegang izin kerja dan tanggungan mereka. Tapi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dibebaskan. Aturan stay home diperpanjang untuk semua pelancong yang masuk ke Singapura sejak 21 Maret.

Wisatawan juga diuji untuk Covid-19 di fasilitas pengujian komunitas yang ditunjuk sebelum akhir periode stay home. Dalam pernyataan Senin (3/8), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Pendidikan (MOM) Singapura mengatakan perangkat itu akan memungkinkan mereka untuk memantau pelancong selama SHN.

Sebab, cara itu lebih efektif setelah pembatasan perjalanan dicabut. Perangkat tersebut adalah perubahan dari kombinasi pesan teks, panggilan suara dan video dan kunjungan rumah.

Pihak berwenang mengatakan para pelancong akan dilengkapi dengan perangkat di pos-pos pemeriksaan setelah menyelesaikan imigrasi. Mereka harus mengaktifkannya begitu sampai di tempat tinggal mereka.

Jika tidak diaktifkan, pihak berwenang akan menindaklanjuti untuk menentukan lokasi mereka. Sinyal GPS dan 4G atau Bluetooth digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam jangkauan tempat tinggalnya.

Mereka yang memakai perangkat itu dapat menerima pemberitahuan selama periode tinggal di rumah dan harus disiplin. Jangan coba-coba juga merusak alat tersebut.“Setiap upaya untuk meninggalkan tempat tinggal atau merusak perangkat elektronik akan memicu peringatan kepada pihak berwenang,” kata pernyataan bersama itu.

Setelah SHN selesai dijalani, perangkat harus dinonaktifkan dan dibuang, atau dikembalikan sesuai dengan instruksi. Mereka yang mengutak-atik atau menghapus perangkat selama periode SHN dapat didenda hingga 10 ribu Dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau menghadapi kedua hukuman.

Untuk orang asing, ICA dan MOM juga dapat mencabut atau mempersingkat validitas dan izin kerja. Pihak berwenang mengatakan perangkat tersebut tidak bisa menyimpan data pribadi apa pun dan tidak dapat merekam video atau audio.

Data yang dikirimkan ke pihak berwenang juga dilindungi oleh enkripsi berbasis sertifikat.“Pihak berwenang akan mematuhi dengan ketat oleh peraturan perlindungan dan melindungi data pribadi yang dikumpulkan oleh perangkat ini,” pungkas otoritas berwenang. (jpg/kri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X