Potensi Calon Tunggal di 31 Daerah

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 10:41 WIB

JAKARTA- Kekhawatiran akan terjadinya kenaikan jumlah calon tunggal dalam gelaran Pilkada 2020 berpotensi menjadi kenyataan. Hal itu terpotret dari hasil kajian yang dilakukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dirilis (4/7).  

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, dari 270 daerah pelaksana Pilkada tahun ini, potensi calon tunggal ada di 31 daerah. Potensi itu terlihat dari dinamika politik di mana hanya ada satu calon yang dominan. "20 di antaranya ada kecenderungan yang kuat," ujarnya dalam diskusi virtual, (4/8). 

 20 daerah yang peluangnya besar itu di antaranya ada di Pulau Jawa seperti Kota Solo, Sragen, Blitar, Semarang, Kota Semarang, Banyuwangi, Boyolali, Kebumen, Grobogan, Ngawi dan Klaten. "Tetapi masih bisa berubah karena masih sangat dinamis, dan tahu sendiri proses pencalonan Pilkada kita cenderung injury time," imbuhnya. 

Titi menjelaskan, tren peningkatan calon tunggal yang terus menaik disebabkan oleh perubahan paradigma. Pada awalnya, Mahkamah Konstitusi melegalkan calon tunggal sebagai solusi atas kebuntuan politik. Di mana pilkada kerap ditunda setelah hanya ada satu paslon akibat blocking politik yang dilakukan penantang guna menghentikan petahana. 

Namun sayangnya, jalan keluar yang diberikan MK dengan skema kotak kosong di-tunggangi elit partai politik untuk mencari jalan pintas. "Calon tunggal dari kebuntuan politik jadi cara mencari kemenangan," imbuhnya. 

Untuk itu, dalam situasi yang relatif sulit dibendung, di Pilkada 2020 dia berharap ma-syarakat diberikan edukasi dan pemahaman lebih mengenai aturan Pilkada calon tunggal. Masyarakat harus tahu bahwa calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan. 

"Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal. Bukan berarti wajib dipilih," kata Titi. Berdasarkan pengalamannya memantau pilkada calon tunggal di Kabupaten Tangerang 2018 lalu, banyak masyarakat yang tidak memahami. 

Dalam hal regulasi, dia mengusulkan agar penyelenggara membuka akses informasi tersebut. Selain itu, perlakuan antara pasangan calon dengan otak kosong perlu disetarakan. Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK) dan slot iklan di media bagi kotak kosong. 

Ke depannya, lanjut dia, untuk mengurangi potensi calon tunggal perlu dilakukan revisi UU Pilkada. Salah satu norma yang perlu diatur adalah menurunkan syarat calon perseorangan dan penghapusan ambang batas pencalonan. 

Peneliti dinasti politik dari Northwestern University, Yoes Kenawas menambahkan, dari hasil penelitiannya, ada korelasi antara calon tunggal dengan dinasti politik. Dari 28 paslon tunggal yang muncul sejak Pilkada 2015, 9 atau 32 persen di antaranya memiliki kaitan dengan dinasti politik. "Ada di 7 kabupaten dan 2 kota," ujarnya.  

Yakni Kabupaten Landak, Tangerang, Deli Serdang, Maluku Tengah, Padang Lawas Utara, Lebak dan Bone. Sementara dua kota; Makassar dan Prabumulih. Dari 9 daerah tersebut, hanya Makassar yang kalah. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X