Kasus Verfak Fiktif, Pelaku Sempat Kabur ke Sulsel, Tiga Petugas PPS Jadi Tersangka

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:35 WIB
-
-

SANGATTA–Hasil verifikasi faktual (verfak) terhadap data dukungan bagi calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutim yang ditangani Polres Kutim menuai hasil. Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, SK (26) selaku ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara dan dua perempuan yang menjadi anggotanya berinisial AF (34) dan SM (49).

SK menjadi aktor utama dalam menetapkan hasil verfak fiktif. Sedangkan kedua anggota terlibat karena ikut menandatangani berita acara verfak tersebut. Terdapat 2.002 data fiktif yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, itu menjadi acuan untuk dilaporkan ke jenjang sanksi pidana.

Memimpin konferensi pers di Mapolres Kutim kemarin pukul 14.45 Wita, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, anggota PPS tersebut terbukti tidak melaksanakan verfak terhadap nama para pendukung pasangan calon (paslon) perseorangan.

Namun, dalam laporan seakan-akan telah dilakukan verfak terhadap nama-nama pendukung calon perseorangan yang ada di dalam daftar formulir B1.1. “Faktanya ada beberapa nama pendukung tidak dilakukan verfak. Padahal, perintah undang-undang mengharuskan,” ujarnya.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 185 B Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukuman pidana minimal 36 bulan dan maksimalnya 72 bulan. Termasuk denda Rp 36 juta yang maksimalnya Rp 72 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang dijadikan bahan penyelidikan adalah sebuah CD rekaman petugas panitia pengawas kecamatan (panwascam) terhadap pendukung yang tidak dilakukan verfak, formulir B1.1, dan berita acara hasil verfak petugas PPS.

Tidak itu saja, satu lembar laporan monitoring harian verfak juga menjadi barang bukti. “Surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung paslon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan dan formulir B-A6 KWK perseorangan tingkat kecamatan,” bebernya.

Selama pemeriksaan, kata dia, ada 20 orang yang dimintai keterangan. Di antaranya, anggota PPS yang kini menjadi tersangka, anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan 10 orang yang terdaftar dari formulir B1.1.

Dia memastikan tidak ada kaitannya dengan paslon perseorangan. “Yang jelas, tersangka melaksanakan verfak tidak sesuai aturan. Tidak menemui para pemberi dukungan. Kerjanya tidak profesional,” jelasnya.

Dikatakan, SK sempat kabur ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Kutim yang bekerja sama dengan kepolisian setempat. Kemudian dibawa kembali untuk dilanjutkan proses hukum. “Alasannya lari karena tahu pasti ditangkap. Makanya dia bawa istrinya yang hamil ke Bone,” ungkapnya.

Salah satu anggota PPS berinisial AF merupakan pegawai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di salah satu instansi Pemkab Kutim. Sehingga menjadi sorotan lantaran termasuk salah satu pegawai non-PNS.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Budi Wibowo mengatakan, tidak masalah jika TK2D terlibat sebagai anggota PPS. Selama yang bersangkutan mendapat izin dari pimpinannya. “Asal bukan PNS. Selama tidak mengganggu pekerjaannya tidak masalah,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Andi Mappasiling telah memaparkan permasalahan awal yang menyeret ketiga anggota PPS menjadi tersangka. Kata dia, waktu verfak hanya berlangsung hingga 12 Juli. Artinya, sejak pukul 24.00 Wita (memasuki 12 Juli), sudah tidak boleh lagi ada kegiatan verfak. Pada 11 Juli, dia melakukan pengecekan ke lapangan pukul 23.30 Wita.

Kala itu, dia menanyakan kepada tim PPS dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKS) di Kecamatan Sangatta Utara. Ternyata memang tidak terlalu banyak pendukung yang datang. “Saya tanyakan, berapa yang sudah masuk? Mereka mengaku baru datang hanya ratusan orang saja. Itu pengakuan petugas di lapangan. Memang terlihat sangat sepi. Ramenya saat sore,” kata Andi menirukan jawaban petugas PPS.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X