SAMARINDA–Sanksi denda dan sosial sedang disiapkan Pemkot Samarinda. Menyasar para pelanggar protokol kesehatan di tempat keramaian seperti pasar, tempat wisata, kafe atau restoran, termasuk mal. Saat ini drafnya dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sekitar satu sampai dua pekan, baru bisa diberlakukan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menuturkan, dasarnya adalah perwali untuk mempertegas pentingnya protokol kesehatan bagi kehidupan sehari-hari. Selain itu, aparat penegak perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda bisa bekerja. "Tren Covid-19 di Samarinda masih tinggi, makanya perlu ada ketegasan bagi masyarakat," ucapnya, kemarin (3/8).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menerangkan, saat ini perwali tersebut tengah menjalani harmonisasi di Kemenkumham. Waktunya paling lambat dua pekan rampung. Setelah itu dilakukan pengkajian di tingkat daerah sebelum diterapkan ke masyarakat. "Seputar sanksi bagi yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Ada denda maksimal Rp 250 ribu dan bersih-bersih fasilitas umum bagi pelanggar," ucapnya.
Dia menambahkan, aturan itu diberlakukan di tempat keramaian, seperti pasar, kafe atau restoran hingga mal. Meski selama ini disebut pihaknya sudah rutin melakukan sosialisasi dibantu kelurahan dan kecamatan, agar warga tidak melupakan protokol kesehatan.
"Kami pada dasarnya siap menjalankan tugas. Menanti perwali terbit, agar bisa ditindaklanjuti," tutupnya. (dns/dra/k8)