TENGGARONG - Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali menggegerkan warga Kukar. Anggota Polsek Loa Kulu mengamankan Ha (24), warga Kecamatan Loa Janan yang meniduri keponakannya berinisial Ba (13) yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasubag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, orangtua korban mencari korban untuk memintanya menjaga toko.
Saat dicari, ternyata korban berada di rumah neneknya. Di rumah neneknya, saat itu ada Ha yang merupakan paman korban. Sehari-hari, Ha memang tinggal bersama nenek korban.
Kejadian itu dilihat orangtua korban dan tersangka langsung berupaya melarikan diri. “Saat kepergok, tersangka sempat ditahan oleh orangtua korban. Tidak hanya marah kepada tersangka, tetapi juga berkelahi. Lalu pelaku melarikan diri,” ujar Kasubag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo.
Tak terima dengan ulah tersangka, peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Mapolsek Loa Janan oleh orangtua korban. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu (2/8) sekitar pukul 11.00 Wita.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana jins tersangka dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, Ha akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami juga terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (qi/kri/k16)