Berkas Perbaikan Paslon Perseorangan Diterima KPU, Verifikasi Faktual Tentukan Nasib

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:04 WIB
DISANDINGKAN: Proses penyandingan data oleh petugas KPU Kutim setelah menerima berkas perbaikan dukungan paslon perseorangan.
DISANDINGKAN: Proses penyandingan data oleh petugas KPU Kutim setelah menerima berkas perbaikan dukungan paslon perseorangan.

SANGATTA–Proses pengecekan perbaikan data pendukung pasangan perseorangan selesai. Dari 23.175 dukungan yang diserahkan, 20.398 dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim. Setelah dilakukan proses penyandingan selama lebih 24 jam. Jumlah tersebut telah melampaui ketentuan perbaikan pasangan calon (paslon) perseorangan. Abdal Nanang-Rusmiati, diminta KPU mengumpulkan berkas perbaikan sebanyak 20.064.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatur Farida mengatakan, berkas tersebut sudah diterima. Hasil perbaikan merupakan syarat awal perbaikan dukungan perseorangan. "Sudah disampaikan berita acara memenuhi syarat dukungan dan sebaran," ungkapnya.

Ketika penyerahan, dicek kelengkapan berkas dukungan. Mulai KTP, surat keterangan, hingga formulir B1.1 yang terdapat daftar nama dukungan, sehingga dinyatakan lengkap. Tapi belum masuk penyesuaian. "Kalau ada yang tidak sesuai, tentu kami menyebut kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Kan penyandingan formulir B1.1 dengan identitas di dalam KTP," jelasnya.

Pihaknya telah memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang berlangsung hingga hari ini. Menurut dia, vermin tidak begitu memengaruhi langkah paslon perseorangan meski ada kesalahan berkas yang diterima. "Meski tidak memenuhi syarat saat vermin, tetap bisa dilanjutkan verifikasi faktual (verfak). Penentuannya di verfak," ungkapnya.

Proses verfak ke depan tidak seperti biasanya. "Seluruh pendukung yang terdaftar akan dikumpulkan di satu tempat. PPS akan berkoordinasi dengan tim penghubung paslon perseorangan," tuturnya. "Kami hanya mengoordinasikan. Yang mengumpulkan tetap dari paslon itu (Abdal Nanang-Rusmiati). Verfak berlangsung 8–16 Agustus," tutupnya.

Pleno rekapitulasi data dukungan berdasar hasil verfak pasangan perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati berlangsung 21 Juli lalu. Dari 22.733 syarat dukungan yang diserahkan, hanya 12.701 yang memenuhi syarat. Kekurangan 10.032 data dukungan. Untuk masa perbaikan, pasangan diwajibkan menyerahkan data dukungan dua kali lipat lebih banyak, yakni 20.064 dukungan. Waktu diberikan tidak begitu lama. Calon perseorangan sudah harus menyerahkan hasil perbaikan 25–27 Juli. Setelah itu, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dukungan pada 25–28 Juli.

Adapun vermin pemeriksaan kegandaan dokumen dimulai 27 Juli sampai 4 Agustus. Verfak akan digelar 8–16 Agustus mendatang. (dq/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X