Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Anji
Anji

JAKARTA– Konten YouTube musisi Anji yang melakukan wawancara dengan Profesor Hadi Pranoto berjudul Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan !! (Part 1) menuai kontroversi. Video tersebut dianggap menyesatkan karena telah menyampaikan berita bodong alias hoaks.

Selaku pemilik akun dan narasumber yang memberikan statemen, keduanya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya kemarin sore (3/8). Dia membawa barang bukti hasil transkrip full video yang kini sudah di-take down YouTube itu.

Dia memperkarakan beberapa hal. Pertama, keterangan Hadi yang menyebut bahwa dirinya memiliki teknologi digital tes rapid dengan biaya Rp 10 ribu–Rp 20 ribu. Padahal, sebagaimana diketahui, harga untuk melakukan tes rapid di rumah sakit mencapai ratusan ribu rupiah. Bahkan jutaan rupiah untuk tes swab. ’’Jangan sampai publik percaya, merasa dibohongi dan diperas oleh rumah sakit. Ini meresahkan,’’ ucapnya. Terlebih, terungkap fakta bahwa Hadi tidak terdaftar sebagai salah satu pakar mikrobiologi.

Hadi juga menyatakan telah menemukan obat Covid-19 dan menyembuhkan banyak pasien yang terpapar. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada obat untuk Covid-19. Kendati begitu, dia mengatakan, apabila ucapannya benar, Hadi perlu diapresiasi.

Sebaliknya, jika terbukti berbohong dan motifnya hanya untuk keuntungan komersial, pihak kepolisian perlu menindaklanjuti masalah itu. Juga saat mantan vokalis band Drive tersebut memberikan statemen bahwa tubuhnya terasa sehat setelah meminum obat herbal yang dibuat Hadi dan dianggap sebagai obat Covid-19. Menurut dia, ucapan Anji itu terkesan menggiring opini publik. ’’Ini kan kontraprodukif dengan apa yang dianjurkan pemerintah tentang jaga jarak dan sebagainya,’’ kata Muannas.

Terkait kasus itu, Hadi dituntut dengan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebar Berita Hoaks atau Kabar Bohong dengan ancaman pidana 10 tahun. Lalu, Anji dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Anji melalui Instagram story-nya menyampaikan bahwa dirinya bakal menyelesaikan masalah itu beberapa hari ke depan. Anji juga menampik bahwa dirinya dituduh memberi panggung orang yang tidak kredibel di bidangnya.

’’Secara tidak sadar, orang-orang juga memberi panggung pada hal yang mereka tidak suka,’’ tulisnya. Dia membandingkan video wawancaranya dengan Hadi yang viral dengan video wawancaranya dengan CEO perusahaan pertunjukan yang hanya ditonton 20 ribuan dalam 24 jam. (shf/c19/jan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X