Tolak Relaksasi Pembukaan Sekolah, Minta Anak Diberikan Jaminan Naik Kelas

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:25 WIB
Masa pengenalan sekolah di awal Juli lalu. Niatan pemerintah membuka kembali sekolah di zona non hijau ditentang keras. Ikatan dokter anak Indonesia (IDAI) bersikukuh, anak harus tetap di rumah selama masa pandemi Covid-19. Sebab, anak berisiko tinggi tertular dan menularkan.
Masa pengenalan sekolah di awal Juli lalu. Niatan pemerintah membuka kembali sekolah di zona non hijau ditentang keras. Ikatan dokter anak Indonesia (IDAI) bersikukuh, anak harus tetap di rumah selama masa pandemi Covid-19. Sebab, anak berisiko tinggi tertular dan menularkan.

JAKARTA – Niatan pemerintah membuka kembali sekolah di zona non hijau ditentang keras. Ikatan dokter anak Indonesia (IDAI) bersikukuh, anak harus tetap di rumah selama masa pandemi Covid-19. Sebab, anak berisiko tinggi tertular dan menularkan.

Ketua Umum IDAI dr. Aman Pulungan Sp.A(K) menyampaikan, ada sejumlah alasan mengapa anak harus tetap belajar dari rumah. Salah satunya, kematian anak Indonesia akibat Covid-19 saat ini paling tinggi dibanding negara-negara di Asia Pasifik.

Merujuk pada data IDAI, jumlah anak terpapar Covid-19 mencapai angka ribuan. Sementara, anak meninggal akibat Covid-19 sekitar 60 anak. Jumlah meninggal diakuinya sudah tak sebanyak sebelumnya, namun kasus positif terus bertambah.

”Ini bukan untuk menakut-nakuti. Ini bukan hoax. Karena kami yang merawat,” tuturnya dalam diskusi Perlindungan Anak di Masa Pandemi secara daring, (3/8).

Dia menegaskan, rasa bosan di rumah tidak sebanding dengan kesehatan anak. Mengingat hingga kini, nyaris setiap minggu ada kasus anak terpapar virus baru ini. karenanya, orang tua bisa membayangkan ketika anak harus dirawat karena Covid-19 sebelum meminta sekolah kembali dibuka. Apalagi, jika sampai meregang nyawa.

Penanganan anak terpapar Covid-19 ini pun tidak mudah. Sebagai langkah awal saja, tim dokter kerap kesusahan mencari kamar untuk anak-anak positif Covid-19. ”Bagi orang tua yang mau anak sekolah hari ini, coba dipikirkan kalau anak sakit siapa yang periksa PCR, di mana mau dirawat? Apa sekolah yang merujuknya?,” papar alumni Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Belum lagi, ketika anak diisolasi yang tidak mungkin dilakukan seorang diri. Harus ada orang tua yang ikut serta dalam perawatan. Artinya, orang tua bakal ikut terpapar. Karena anak juga memiliki potensi untuk menularkan, bukan hanya tertular saja.

Selain itu, pemerintah juga diminta tak memberikan angin surga. Mengumumkan suatu daerah sudah zona hijau, padahal masih ada kasus baru yang terjadi di sana. ”Ini kan sangat dinamis. Bisa jadi itu hasil 2-3 minggu lalu,” katanya.

Aman juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  untuk segera memilah kurikulum emergency yang diberikan pada anak. Sehingga, tidak semua materi diberikan yang akhirnya membuat anak stress.

Menurutnya, tak jadi soal proses pembelajaran dilakukan jarak jauh (PJJ) tanpa harus ada tuntutan pemenuhan target. Bahkan, jika proses belajar mengajar di sekolah dimundurkan hingga satu tahun. sebab, saat ini yang harus diutamakan adalah hak hidup dan hak sehat. Setelahnya, baru hak pendidikan.  

”Tunda dulu sampai 2020. Nanti mendekati Desember kita nilai,” ungkapnya. Apabila kondisi masih sama seperti saat ini, maka baiknya tahun 2021 pun masih full PJJ. ”Kami tidak bisa melihat satu orang anak lagi meninggal,” tegasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut mengamini. Dia meminta seluruh masyarakat untuk bersabar dan bertahan di rumah.

Diakuinya, pada masa belajar dari rumah ini, banyak aduan yang masuk. Ada orang tua yang kebingungan hingga menimbulkan tekanan-tekanan. ”Amat sangat dipahami. Reaksi wajar ketika kondisi darurat dan ini bukan lokal, tapi global,” ungkapnya.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Kak Seto ini meminta agar semua pihak memikirkan hak-hak anak. Di mana saat ini, hak paling menadsr adalah hak hidup, hak mendapat perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi. ”Kalau buka sekolah, jelas melanggar keras hak hidup,” tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X