Percobaan Perampokan oleh Oknum Pelajar, Polisi Telusuri Motif Lain

- Senin, 3 Agustus 2020 | 14:21 WIB
KASUS PERAMPOKAN: Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat menginterogasi para tersangka.RIFQI/KP
KASUS PERAMPOKAN: Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat menginterogasi para tersangka.RIFQI/KP

Kasus percobaan perampokan yang dilakukan oknum pelajar terus dikembangkan polisi. Belakangan muncul dugaan motif lain yang diduga ada di balik kasus tersebut.

 

TENGGARONG - Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho meminta agar otak pelaku percobaan perampokan toko berinisial Ry (22) untuk menyerahkan diri. Permintaan itu disampaikan kapolres di hadapan awak media. Tersangka Ry, diduga sebagai perancang aksi percobaan perampokan dengan merekrut tiga pelajar asal Tenggarong.

“Tim Polres Kukar terus melakukan pengembangan penyidikan. Satu orang yang masih DPO ini, kami harap menyerahkan diri supaya memudahkan proses penyidikan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, tiga pelajar asal Kukar terlibat aksi percobaan perampokan di sebuah toko emas di Pasar Tangga Arung pada Kamis (30/7). Ironinya, mereka direkrut oleh seseorang yang belum lama dikenalnya.

Ketiga oknum pelajar yang menjadi tersangka percobaan perampokan toko emas adalah Mi (16), Bi (16), dan Ki (16). Ketiganya berasal dari tiga sekolah berbeda dan sama-sama duduk di bangku kelas 2 SMA. Sementara itu, otak pelaku sekaligus perekrut tiga pelajar berinisial Ry (22) berhasil kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan tiga tersangka yang telah diamankan tersebut. Salah satu pengakuan yang mencengangkan adalah, ada ancaman yang dilakukan Ry kepada para pelajar yang direkrutnya tersebut.

Selain itu, terkuak informasi bahwa ada masalah pribadi antara Ry dengan salah satu keluarga pemilik toko emas tersebut. “Ini ada punya masalah pribadi dengan salah satu pemilik toko emas tersebut. Ini yang terus kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 junto 35 KUHP dengan Percobaan Pencurian dengan Kekerasan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 /1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X