SENDAWAR – Ada-ada saja ulah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial BM (34), warga Botteng Induk, Sulawesi Barat, ini. Menjelang umat Islam menjalani Iduladha, ia justru menjalankan bisnis haram narkoba.
Akibatnya, pria yang mengaku bekerja sebagai tukang chainsaw itu harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Polsek Damai di bawah jembatan flayover milik PT GBU, Jalan trans Kalimantan, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kamis (30/7) pagi.
“Tersangka yang juga pemakai narkoba itu ditangkap seusai melakukan transaksi narkoba dengan seorang bandar. Karena tidak mengetahui polisi berpakaian preman telah mengintai, ia dengan mudah dibekuk,” kata Kapolsek Damai Iptu Frans Taruk Allo, kemarin.
Saat ditangkap, tersangka sedang menunggu taksi untuk melakukan perjalanan. Namun, sayang aksi cepat dicegah anggota polisi. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan plastik klip bening dengan berat kotor 0,4 gram. Kepada polisi, tersangka bungkam soal sabu yang didapatnya tersebut.
"Saya enggak kenal sama orangnya, namanya juga saya enggak tahu," ujar Kapolsek menirukan keterangan tersangka.
Jauh-jauh dari luar pulau, rupanya hanya untuk mengantarkan BM ke jeruji besi. Bersama barang bukti, ia digelandang petugas ke Mapolres Kubar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (rud/kri/k16)