SAMARINDA–Menjelang jadwal pembongkaran paksa permukiman di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang dijadwalkan Rabu (5/8) mendatang, menyisakan 99 bangunan yang belum setuju, dari total 210 bangunan yang layak mendapat pergantian atas pembongkaran.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Joko Karyono menjelaskan, hingga saat ini, progres pembayaran tahap pertama mencapai 102 bangunan, menyusul sembilan bangunan dalam proses transfer. Sementara laporan bangunan yang sudah dibongkar sebanyak 79, artinya masih ada 99 bangunan belum setuju atas kegiatan ini. "Bahkan yang sudah menerima dana tahap kedua sudah 50 bangunan, menyusul 19 bangunan masih dalam proses administrasi," ucapnya.
Sampai dengan batas akhir besok, pihaknya masih menunggu warga untuk menandatangani persetujuan pembongkaran. Pasalnya, bila lewat dari batas waktu yang ditentukan, dana kerahiman yang sudah dihitung tim appraisal, akan dikurangi sekitar Rp 1-2 juta. "Dasar pembayaran ada empat komponen, salah satunya ongkos pembongkaran. Kalau pemerintah yang membongkar, artinya dana tersebut tidak akan disalurkan ke warga, melainkan dikembalikan ke kas negera," tegasnya.
Terkait batas waktu pembongkaran paksa tersebut, untuk mendukung program pengerukan SKM tengah dikerjakan Korem 091/ASN dalam program Karya Bakti. Menanggapi itu, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro menjelaskan, dasar terlibat TNI dalam program pengerukan SKM merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Dalam hal ini Pemkot Samarinda punya program banjir dan penataan kota agar jauh dari kesan kumuh. "Makanya kami mendukung lewat program Karya Bakti," ucapnya.
Dalam kegiatan yang didanai Pemprov Kaltim, TNI mengerjakan pengerukan sedimentasi dari dasar sungai dan meluruskan bibir sungai sesuai desain yang sudah dibuat tim terpadu. Antara lain Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, Pemprov Kaltim, dan Pemkot Samarinda.
"Makanya kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengerti serta mendukung program ini, semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Selain itu, pekerjaan di lapangan bisa selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan," singkatnya, beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada hambatan, hari ini hingga Jumat (7/8) mendatang, tim terpadu penanganan dampak sosial warga RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, bakal melakukan pemutusan aliran listrik dan air. Merujuk surat edaran Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang Nomor 466/0802/100.08. (dns/dra/k16)