Pendapatan dari Migas Anjlok, Turun 75 Persen

- Senin, 3 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Pandemi Covid-19 berdampak ke banyak hal. Salah satunya Kaltim yang harus kehilangan pendapatan dari sektor minyak dan gas (migas).
Pandemi Covid-19 berdampak ke banyak hal. Salah satunya Kaltim yang harus kehilangan pendapatan dari sektor minyak dan gas (migas).

Pandemi Covid-19 berdampak ke banyak hal. Salah satunya Kaltim yang harus kehilangan pendapatan dari sektor minyak dan gas (migas).

 

BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim memastikan, hak partisipasi atau hasil participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Mahakam di tahun ini akan turun tajam. Itu disebut dampak dari anjloknya harga minyak dunia sejak awal Mei lalu.

Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa’bani menyebut, meski belum ada hitungan pasti, namun dari analisis sementara yang diperolehnya dari perusda, tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) pemprov dari WK Mahakam ikutan merosot tajam. “Mungkin sekitar Rp 50 miliar,” kata Sabani.

Namun angka itu disebut bisa meningkat. Bergantung pada seberapa besar kenaikan harga minyak global. Yang memang mengalami penurunan permintaan semenjak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi. Membuat banyak negara melakukan kebijakan lockdown.

“Kita berharap kondisi ini bisa membaik dan harga minyak naik,” sebutnya. Lebih jauh Sa’bani enggan berspekulasi. Karena hasil pasti baru dibuat pada akhir tahun dengan memperhitungkan investasi yang akan dimasukkan. “Awal tahun lah. Kan ada investasi juga,” imbuhnya.

Diketahui pada 2018 lalu, Kaltim menerima Rp 573,3 miliar hak partisipasi atau hasil participating interest (PI) 10 persen di WK Mahakam. Sesuai aturan yang disepakati, provinsi mendapat pembagian sebesar 66,5 persen atau Rp 373 miliar. Sisanya Kutai Kartanegara mendapat 33,5 persen atau Rp 200 miliar.

PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim melalui anak usahanya, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) pun menyetor Rp 208 miliar sebagai dividen ke PAD Kaltim pada 2019. Menjadikan PT MMP sebagai BUMD penyetor dividen terbesar di Kaltim tahun lalu. Artinya PAD dari blok migas itu tahun ini turun 75 persen dari tahun 2019.

Sementara itu, dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, M Muhdar menjelaskan, kecil besarnya pendapatan pemprov hasil dari PI 10 persen di WK Mahakam bergantung pada keberhasilan kontraktor dalam hal ini Pertamina Hulu Mahakam dalam mempertahankan produksinya.

“Yang saya ketahui, beberapa tahun terakhir ada penambahan sumur baru. Itu artinya ada potensi penambahan pendapatan,” kata Muhdar.

Sebagai salah satu orang dalam tim negosiator dalam PI 10 persen, Muhdar menyebut, secara kontraktual, Pemprov Kaltim selain mendapatkan hak partisipatif, juga punya kewajiban menanggung 10 persen atas biaya produksi. Dengan skema dipotong dari pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan. “Itu skema PI WK Mahakam saat ini,” sebutnya.

Dirinya sepakat jika ada pihak yang ingin Kaltim mendapat PI lebih dari 10 persen dari WK migas yang lain. Namun untuk WK Mahakam, mau tidak mau harus menghadapi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. “Lalu tata cara penempatan PI-nya ada di Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016,” katanya.

Di dua permen tersebut secara eksplisit menyebut PI hanya 10 persen. Hingga kini pun belum ada perubahan. Karena itu, jika suatu saat ada keinginan meningkatkan persentase tersebut, maka tidak menggunakan konsep PI. Melainkan B to B (business-to-business). “Misal ada WK baru, maka ada biaya yang disediakan. Kalau PI ini ‘kan kita tidak keluar biaya,” sebutnya.

Sambil menerima mandatory PI 10 persen, menurutnya usaha untuk dapat meningkatkan porsi bisa dilakukan. Masyarakat atau pemprov bisa mendorong legislasi menelurkan produk berupa undang-undang yang bisa menguntungkan wilayah penghasil migas seperti Kaltim mendapatkan PI lebih dari 10 persen. “Namun, ini perlu keseriusan dan political will terutama dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X