Menko Polhukam Minta Usut Dugaan Suap Surat Jalan Djoko Tjandra

- Senin, 3 Agustus 2020 | 11:26 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra memang sudah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim. Namun status hukumnya dalam kasus Brigjen Pol Prasetyo Utomo masih saksi. Djoko sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai penasihat hukum dalam kasus tersebut. 

Otto mengakui dirinya sudah bertemu dan berbicara langsung dengan kliennya. Dia juga telah mendapat informasi terkait status Djoko dalam kasus yang menyeret nama Prasetyo. ”Djoko Tjandra di sini hanya diperiksa sebagai saksi perkaranya Prasetyo. Jadi, dia nggak ada tersangka di kasus surat jalan,” beber Otto. 

Dalam kasus penerbitan surat jalan, Polri memang belum menetapkan Djoko sebagai tersangka. Baru Prasetyo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, bukan tidak mungkin ada tersangka lain. Mengingat penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. 

Karena itu, meski belum berstatus tersangka, Djoko ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim. Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, pihaknya perlu mendalami informasi dari Djoko. Listyo ingin kasus yang menyeret-nyeret jenderal bintang satu Polri itu bisa diungkap sampai terang-benderang. 

Walau ada perwira tinggi Polri terlibat, Listyo menjamin kasus tersebut akan diungkap secara transparan. ”Yang kami lakukan (penyidikan) segera bisa cepat selesai dan kami bisa menyampaikan apa yang terjadi,” bebernya. Keterangan Djoko terkait kasus itu tentu sangat penting. Sebab, surat jalan diberikan Prasetyo untuk Djoko. 

Apakah ada uang yang digelontorkan Djoko untuk mendapat surat tersebut? Bareskrim akan mendalaminya. Bukan hanya Listyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mohammad Mahfud MD juga sudah menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Djoko harus diungkap. 

Melalui salah satu akun media sosialnya, Mahfud menyatakan bahwa Djoko Tjandra tidak hanya harus mendekam di penjara sesuai vonis kasus cessie Bank Bali selama dua tahun. ”Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” tulis menko polhukam. Salah satu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Djoko terkait surat jalan. 

Selain itu, dugaan suap kepada pejabat yang membantu Djoko sehingga bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Tidak hanya melalui media sosial, Mahfud juga menyampaikan itu kepada awak media. Dengan tegas dia menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat meloloskan Djoko dari pengejaran aparat harus ditindak. 

Mahfud ingin penegak hukum tidak pandang bulu. Orang kepolisian, kejaksaan, maupun imigrasi, semua yang terlibat harus diproses. ”Saya hanya katakan, sekarang yang diperlukan itu tindakan ke dalam,” beber Mahfud. Tindakan ke dalam yang dia maksud adalah langkah tegas bagi semua pihak di kementerian atau lembaga yang terlibat.

 Senada dengan kabareskrim, Mahfud juga ingin setiap kasus yang terkait Djoko Tjandra diungkap sampai tuntas. Dia mengajak masyarakat mengawal kasus-kasus tersebut. Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan Djoko, Otto menyatakan bahwa dirinya hanya fokus pada dua hal. Yakni kasus surat jalan dan penahanan kliennya. 

Soal kasus surat jalan, Otto memastikan lagi, kliennya belum menjadi tersangka. Sedangkan terkait dengan penahanan Djoko, dia merasa janggal. Sebab, dalam putusan terhadap Djoko, penahanan tidak masuk dalam salah satu poin putusan. ”Yang pasti kami sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra,” imbuhnya. 

Meski dipersoalkan, Polri tetap menahan Djoko. Menurut Listyo, penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang tengah didalami oleh instansinya. ”Penempatan di sini (Rutan Salemba Cabang Bareskrim) sifatnya sementara,” terang dia. Setelah pemeriksaan selesai, Djoko akan dikembalikan ke Rutan Salemba. 

Di Rutan Salemba, Djoko menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditahan setelah Kejagung mengeksekusi putusan PK. Yakni hukuman dua tahun penjara. Dia dieksekusi setelah sebelas tahun menghilang sampai berstatus buronan. Kejagung yang bekerja sama dengan Polri juga sudah memberi izin tahanan mereka untuk sementara waktu dikurung di Bareskrim. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X